Endah Suci Widianingrum: Jangan jadi Buruh Perempuan yang Lemah, Perjuangkanlah Hak dan Martabatmu

Endah Suci Widianingrum: Jangan jadi Buruh Perempuan yang Lemah, Perjuangkanlah Hak dan Martabatmu

Bandung Barat, KPonline – Dalam Pendidikan yang di selenggarakan oleh PC SPL-FSPMI Kab.Bandung barat yang berlangsung di Villa Istana Bunga Lembang pada hari Sab’tu dan Mimggu pada tanggal 2 November 2024 sampai dengan 3 November 2024,Endah Suci Widianingrum,S.Pd.I sebagai Ketua Bidang Perempuan dan Pekerja Muda dari Pimpinan Pusat SPL FSPMI juga memberikan materi kepada peserta yang hadir dalam acara tersebut.

Sebelum menyampaikan materi kali ini ibu endah membuat suasana menjadi cair dengan memberikan game yang menarik ke semua peserta yang hadir, game ini bertujuan agar semua peserta bisa tetap fokus dalam menyimak apa yang akan di sampaikan dan sebagai hiburan di kala malam mulai datang dan dingin yang sudah mulai terasa di kawasana lembang tersebut.

Bacaan Lainnya

Dalam materinya, sebagai ketua bidang perempuan dan pekerja muda, endah kali ini lebih berfokus terhadap pekerja perempuan, karna selain anggota laki-laki di SPL-FSPMI Kabupaten Bandung Barat juga terdapat banyak anggota perempuan. Materi yang di sampaikan yaitu Sosialisai Undang-undang kesejahteraan ibu dan anak atau UU KIA.

Apa itu UU KIA No 4 tahun 2024? adalah undang undang yang mengatur tentang kesejahteraan ibu dan anak selama 1000 hari pertama kehidupan, yang mencakup masa kehamilan hingga anak berusia 2 tahun. Undang undang ini menekankan pentingnya fase tersebut untuk Kesehatan dan kesejateraan jangka Panjang ibu dan anak .

lantas mengapa undang –undang ini dibahas karna menurut Endah undang undang ini tidak lebih baik dari UU yang sudah ada yaitu UU 13 tahun 2003, karna sebagian dari isi UU KIA ini banyak sekali yang hal-hal yang merugikan bahkan syarat-sayarat yang harus di penuhi, terdapat catatan yang ibu Endah sampaikan dalam materi ini diantaranya :

1.Tidak ada yang progresif dari aturan ini karena cuti 3 bulan sudah diatur dalam aturan UU tenaga kerja

2.Meski ada tambahan 3 bulan berikutnya, ibu yang melahirkan harus di bebani syarat dan ketentuan dari dokter

3.Buruh di Indonesia memperjuangkan cuti maternitas yang sesuai standart ILO, sekurang kurangnya 14 minggu.

4.Mayoritas negara telah memberikan cuti melahirkan sejalan dengan konvensi ILO no 183 tentang perlindungan maternitas

Maka jika di simpulkan untuk Apa UU ini di buat jika UU 13 2003 juga menyampaikan hal yang sama bahkan lebih baik dari pada UU KIA tersebut. di akhir materi Ibu Endah menyampaikan dan memberi semangat kepada para pekerja perempuan yang ada di Kabupaten Bandung Barat Jangan jadi buruh perempuan yang lemah perjuangkanlah hak dan martabat mu.

(DAP)

Pos terkait