Karawang, KPonline – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karawang menggelar Sosialisasi Regulasi Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Pemilu Tahun 2022 yang dilaksanakan di Brits Hotel Karawang.
Terlihat yang hadir dari Perwakilan Partai Politik atau Liaison Officer (LO) seperti dari Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golongan Karya, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Republik Satu, Partai Nasional Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Keadilan Sejahtera.
Dari Executive Comitte (Exco) Partai Buruh Kabupaten Karawang sendiri di wakilkan oleh Hasan, S.Pd.I sebagai Liaison Officer (LO) atau Narahubung dari Parta Politik ke KPUD Kabupaten Karawang atau Bawaslu Karawang.
Hasan berpendapat bahwa Exco Partai Buruh Karawang sendiri mengapresiasi Sosialisasi Regulasi Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Pemilu Tahun 2022 yang di laksanakan oleh KPUD Kabupaten Karawang.
“Hari ini dari Exco Partai Buruh Kabupaten Karawang hadir dan Kami juga mengapresiasi acara Sosialisasi Regulasi Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Pemilu Tahun 2022 ini, Informasi ini sangat penting bagi kami sebagai Calon peserta partai politik di tahun 2024. Setelah ini kami Pengurus Exco Partai Buruh Kabupaten Karawang akan membuat rencana maping setiap Dapil sesuai dua rancangan yang telah di sampaikan. apakah nanti penetapan resmi nya mau pakai rancangan 6 dapil, apa 7 dapil sehingga kami siap nantinya”, jelasnya Hasan.
“Di Kabupaten Karawang sendiri, Kami yakin apabila nanti KPU menetapkan itu pakai 6 Dapil, atau 7 Dapil Untuk Suara dari Partai Buruh akan mendapatkan suara yang Signifikan karena di Kabupaten Karawang sendiri mayoritas penduduknya dari Buruh atau Pekerja, Jumlah Buruh kedua setelah Bekasi di Indonesia”, tambahnya Hasan.
selanjutnya dari Ketua KPUD Kabupaten Karawang, Miftah Farid menjelaskan kepada seluruh peserta yang hadir terkait Sosialisasi Regulasi Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Pemilu Tahun 2022 ini
“Hari ini kami berdiskusi bersama Perwakilan Partai Politik atau Liaison Officer (LO) terkait alokasi kursi dan jumlah dapil, kami juga telah mencatat beberapa masukan pada kegiatan ini,” ucap Ketua KPUD Kabupaten Karawang, Miftah Farid.
Dalam pengumuman resmi KPUD KabupatenbKarawang nomor 48/PL.01.03-PU/3215/2022 tercantum, rancangan baru penataan jumlah yang semula 6 menjadi 7 Dapil dengan total alokasi tetap 50 kursi anggota DPRD Kabupaten Karawang.
“Ada dua, rancangan 6 Dapil di tahun 2019, dan rancangan baru Dapil menjadi 7,” sebutnya.
Menurutnya, perubahan penataan Dapil dan Alokasi kursi DPRD ini, bukan hanya berdasar pada keinginan KPUD Kabupaten Karawang, Pemerintah Daerah, atau bahkan kelompok tertentu saja.
Melainkan, Penataan Dapil ini diharapkan, dapat menjadi keputusan bersama para pemangku kepentingan, terutama para calon peserta Pemilu, serta masyarakat selaku pemilih.
“Nanti kita lihat dari uji publik hasilnya bagaimana, di tanggal 14 Desember 2022 nanti. itu akan kita usulkan ke KPU RI,” jelasnya.
Penataan Dapil ini sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 ditegaskan bahwa, ada tujuh prinsip yang harus menjadi pertimbangan, meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.