Makassar, KPonline – Para Pimpinan Buruh menghadiri kegiatan Focus Grouf Discossion (FGD) yang difasilitasi oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Direktorat Intelkam dengan tema “Peran Serikat Buruh dan Perspektif Hukum pasca putusan Mahkamah No 168 tahun 2023 tentang Undang-Undang Cipta Kerja Kluster Ketenagakerjaan yang dilaksanakan di Hotel Premier, Jl Perintis Kemerdekaan Km. 16 No, 88, Kota Makassar, Minggu, 15 Desember 2024.
Dalam kegiatan FGD yang dilaksanakan ini ada 4 pemateri dari unsur-unsur yang berkepentingan dari putusan Mahkamah Konstitusi Non168 Tahun 2023 yakni Fadli Yusuf dari Perda KSPI Sulawesi Selatan, Andi Sunrah Sos M.si selaku Wakil Ketua Asosiasi Mediator Sulawesi Selaran, Sibali, S.E., M.H selaku Hakim Adhoc PHI Pengadilan Negeri Makassar dan Sutriono SH selaku Praktisi Hukum khususnya ketenagakerjaan.
Hadir juga beberapa Pimpinan Serikat Pekerja dan HRD Perusahaan yakni Abdul Muis dan Nahmuddin mewakili DPD KSPSI SULSEL, Mukhtar Guntur dan Yani M mewakili KS- Nusantara, Nurhana, Sitti Aminah dan Jusriati mewakili DPW FSPMI SULSEL, Salim, Sulistani dan St Nurbaya mewakili DPD SPN SULSEL, Delandi, Rahman dan Elis Mewakili KPBI, Askin dan Syahrul Wakkang mewakili GSBN-SGBN sedangkan dari Unsur Perusahaan Lisna Arianti mewakili HRD PT Kharisma Bintang Terang, Jumianti Mewakili HRD PT Kepuh Kencana Arum.
Dalam Kegiatan ini harapan para pemateri yaitu bagaimana ada persatuan dalam mengawal keputusan Mahkamah Konstitusi khususnya Sulawesi Selatan.
Penulis : Kamaruddin
Foto : Sapar