Forkom LSM Bersatu Desak Polrestabes Medan Follow Up Kasus Nenek Lempeh Sinulingga

Forkom LSM Bersatu Desak Polrestabes Medan Follow Up Kasus Nenek Lempeh Sinulingga

Medan, KPonline – Kordinator Forum Komunikasi Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu (FORKOM LSM BERSATU) Sumatera Utara Indonesia, M.Yusuf Siregar, mendesak Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko segera menindaklanjuti (follow up) kasus nenek berusia 90 tahun yang disinyalir “jalan ditempat” alias belum diproses.

M.Yusuf Siregar, Kordinator Forkom LSM Bersatu yang berasal sekaligus menjabat Ketua DPP LSM Strategi yang dikenal dengan panggilan Boy Siregar ini kemudian menjelaskan kronologi nenek Lempeh Sinulingga, warga Dusun V Lau Bilung, Desa Lau Bakeri Kutalimbaru yang diduga mendapat perlakuan tidak manusiawi oleh anak dan cucunya.

Diketahui, Lempeh Sinulingga mendesak Polrestabes Medan agar secepatnya menangkap anak dan cucunya.
Terlapor adalah Ibrahim Ginting (anaknya), Elbina Ginting (cucunya), dan Jeremia Ginting (cucunya) yang merupakan anggota TNI.

“Nah, Ibrahim anak kandung korban. Sementara Jeremia dan Elbina itu anak Ibrahim, artinya cucu korban,” kata Sumber Simbolon, kuasa hukum Lempeh Sinulingga, Kamis (7/10/2021) di Polrestabes Medan.

“Jeremia ini anggota TNI. Praka Jeremia ini bertugas di Galang,” sambungnya.
Dia pun menceritakan kronologis Lempeh sampai melapor ke Polrestabes Medan dan Denpom.

Laporan atas perkara penganiayaan ini berangkat dari kejadian korban yang diseret paksa oleh ketiga pelaku.

Tepatnya, Senin 12 April 2021, saat itu Lempeh tinggal di kediaman Sinaria, anak keempatnya. Lempeh yang sudah tua renta dan sempat dirawat di Rumah Sakit Bina Kasih karena sakit lambung dan jantung.
Hari itu, ketiga pelaku datang ke rumah Sinaria di Dusun V, Jalan Glugur Rimbun PBTS, Lau Bakeri, Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.

Korban saat itu mau dibawa oleh para pelaku tanpa alasan yang jelas hendak dibawa kemana. Walhasil, terjadi keributan saat itu sampai mengundang perhatian warga sekitar.
“Korban saat itu sampai ditarik paksa. Akibat kejadian itu, bahu korban bengkak, kaki bengkak, kedua tangan luka – luka, dan korban juga mengaku pinggangnya nyeri,” ujar Simbolon.

Belakangan, diketahui dugaan motif para pelaku memperlakukan korban seperti itu karena persoalan tanah.
Korban saat ini menguasai tanah 1,2 Ha. Tetapi, Ibrahim, anak kedua Lempeh, ngebet ingin memiliki tanah dengan membangun rumah di atas tanah itu tanpa sepengetahuan nenek lempeh selaku pemilik tanah.

“Ya, karena sempat dicuri surat tanah itu sewaktu korban sakit dan belakangan baru diakuinya. Itu pun diakui pas korban sudah membuat surat tanah baru melalui kepala desa,” ungkapnya.

“Saat membuat surat tanah baru, Jeremia itu sempat mengancam dan meminta agar surat tanah baru itu dibatalkan,” tambah Simbolon lagi.

Marah atas tindakan anak dan cucunya itu, Lempeh pun melapor ke Polrestabes Medan dan Denpom pada 13 April 2021.
Sumber menjelaskan, untuk laporan di Danpom sampai saat ini masih diproses di Odmil, Jalan Pangeran Diponegoro.

“Kalau berkasnya sudah di Mahkamah Militer. Informasi terakhir, 27 September 2021, kami dapat kabar akan segera disidangkan,” ucapnya.

Menurut Simbolon, laporan Lempeh di Polrestabes Medan masih mandek karena belum naik ke tingkat penyidikan padahal sudah enam bulan berjalan.

“Jadi sudah dua saksi diperiksa dan terlapor sudah dua kali dipanggil. Penyidik sempat bilang mau ajukan gelar perkara tapi sampai sekarang katanya mau dikonfrontir,”sebutnya.

“Maka dari itu, kami harapkan pihak Polrestabes Medan dapat segera memproses laporan ini dan menangkap terlapor,” pungkas Sumber Simbolon. (MP)