Medan, KPonline – PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara kembali menjadi sorotan sejumlah aktivis sosial kontrol di Medan, hal tersebut berkaitan dengan dibukanya seleksi pemilihan calon direksi beberapa BUMD dilingkungan Pemprovsu. Diantaranya adalah Direktur Air Minum dan Direktur Administrasi Keuangan PDAM Tirtanadi yang terkena sanksi pemberhentian oleh Gubernur Sumut H. Edy Rahmayadi pada Kamis, 10 Juni 2021 lalu.
Panitia Seleksi (Pansel) yang diketuai H.Afifi Lubis, SH ini dituntut bersikap jeli dalam meneliti berkas administrasi berikut bukti pendukungnya, agar poin per poin data maupun persyaratan setiap calon direksi PDAM Tirtanadi dapat terpenuhi.
Demikian disampaikan Ketua LM Tipikor RI Perwakilan Sumatera Utara, Shiddiq Fathon, saat dijumpai awak media di Markas Forum Komunikasi Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu (Forkom LSM Bersatu) Sumut Indonesia yang sementara bergabung pada Sekretariat DPP LSM Strategi di Jl.Kedondong Marindal, Sabtu (10/7/2021).
Aktivis yang menjabat Ketua Bidang (Kabid) Korupsi Forkom LSM Bersatu itu menekankan agar kedua direktur bidang PDAM Tirtanadi terpilih nantinya harus benar-benar memahami regulasi.
Menurutnya, regulasi merupakan seperangkat peraturan agar masyarakat terbebas dari pelanggaran. Regulasi yang diterapkan dalam peraturan hukum negara, peraturan perusahaan, dan lainnya itu bertujuan untuk mengendalikan suatu tatanan dengan batasan-batasan tertentu.
“Mengingat pentingnya regulasi, maka kami minta Pansel membuat ‘syarat khusus’ perihal regulasi tersebut, agar kedepan tidak ada lagi direksi PDAM Tirtanadi yang menabrak aturan”, jelas Shiddiq.
Seperti yang terjadi belum lama ini, ungkapnya, jajaran direksi PDAM Tirtanadi diduga melanggar PERDA Provsu nomor 3 tahun 2018 terkait pemberlakuan reduksi (pengurangan) rekening air sejumlah pelanggan yang pembayarannya melonjak drastis akibat indikasi kelalaian saat perubahan sistem pembacaan meteran air manual beralih ke digital hingga menyebabkan PDAM Tirtanadi menderita kerugian.
“Kemudian kasus dugaan korupsi berjamaah dibalik Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT.TLM dengan PDAM Tirtanadi yang sudah menjadi temuan BPK RI Perwakilan Sumut tahun 2018 silam”, beber Shiddiq.
Bahkan dia mencurigai jika penempatan Iqbal Hanafi Hasibuan, Sekretaris Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi yang merangkap Komisaris di PT. TLM diduga erat hubungannya dengan mark up jual beli air curah 400 ltr/dtk yang akurasinya masih diragukan, sementara PDAM Tirtanadi harus membayar pembelian air curah tersebut berkisar 4 miliar rupiah setiap bulannya.
“Melihat peliknya persoalan yang terjadi, maka sekali lagi kami tekankan kepada Pansel untuk berhati-hati menyeleksi calon direksi PDAM Tirtanadi, agar dugaan-dugaan pelanggaran regulasi tidak terulang”, ucap Shiddiq Fathon.
“Siapapun yang terpilih nantinya, harus paham dan peduli regulasi, jangan seperti yang sekarang, seenaknya saja menabrak aturan main. Jangan-jangan peraturan ditubuh PDAM Tirtanadi seperti Perdir, SE, Memo, dan lainnya itu ada yang kontradiktif dengan ketentuan diatasnya”, tudingnya bernada kesal.
Ketua LSM TIPIKOR Sumut ini kemudian meminta Gubsu mempertanyakan hal tersebut, agar kedepannya PDAM Tirtanadi yang notabene milik rakyat itu dapat melayani masyarakat sesuai yang diharapkan. (MP)