Halmahera, KPonline – Aksi refleksi memberi peringatan sekaligus menegaskan kepada pemerintah untuk mengawal putusan MK beberapa hari lalu, putusan MK merupakan hasil perjuangan panjang serikat buruh dan partai buruh yang berhasil dimenangkan partai buruh.
Ada beberapa poin penting yang disuarakan di antaranya PP 51, soal upah layak, claster UU 13 2003 tentang tenagakerja yang menjadi UU tersendiri, soal TKA, masalah perusahan-perusahan yg bandel tidak mengikuti aturan/regulasi yang berlaku dan perbaikan jalan raya Lingkar tambang (Tabalik, Lokulamo, dan Lelilef).
“Kami yang tergabung dalam front perjuangan buruh terdiri dari 5 serikat buruh PT IWIP diantaranya : KSBSI, GAKARYA(Gabungan Karyawan), FNPBI, SPN, dan SPL-FSPMI,” kata Fernando Sanape, koordinator aksi.
Aksi yang dilakukan pada Kamis, 7 November 2024 dimulai pukul 09.00 (pagi) sampai selesai dengan Rute aksi mulai dari Kantor Disnaker Halmahera Tengah, Kantor DPRD Halmahera Tengah, dan Kantor Bupati Halmahera Tengah.
“Aksi yang kami lakukan ini merupakan bentuk kepedulian serikat buruh kepada seluruh pekerja yang ada di lingkar tambang khususnya di kabupaten Halmahera Tengah.” pungkasnya. (Yanto)