Riau, KPonline – Sebagai organisasi perburuhan sektor perkebunan sawit,Federasi Serikat Pekerja Industri Perkebunan Sawit Indonesia (FSP-IPSI) yang berafiliasi dengan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) melaksanakan kegiatan konsolidasi bulanan ke basis pekerja, yang dilaksanakan pada hari Sabtu (09/11/2024), Perawang Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Dihadiri oleh, Sekretaris Jenderal KPBI Damar Panca Mulya (Oncom), Ketua DPW KPBI Provinsi Riau Arba’a Silalahi, Ketua Umum FSP-IPSI Sunan Tumenggun, konsolidasi kali ini guna menyampaikan beberapa poin penting terkait permasalahan perburuhan sektor perkebunan kelapa sawit.
Dalam penyampaiannya, Sunan Tumenggung mengatakan kepada segenap anggota disetiap basis untuk saling memberi motifasi kepada pekerja lain agar sungguh-sungguh dalam berserikat dan membesarkan FSP-IPSI ini. Agar bargaining serikat diperhitungkan dalam mengimbangi kebijakan perusahaan yang terus menerus melanggar hak normatif pekerja.
“Sehingga, pilihan yang terbaik dalam memperjuangkan hak pekerja adalah penguatan kwalitas dan kuantitas serikat pekerja, sedangkan penegakan hukum lewat Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) adalah opsi lain sebagaimana opsi ini sangat menguras waktu dan energi,” ujarnya.
Salah seorang pekerja perempuan Murnihati Waruwu diutus oleh FS-IPSI mengikuti pelatihan ke Jerman, Belgia dan Swiss pada tanggal 1 -14 Desember 2024 atas kerjasama dengan Just Transision.
Damar Panca Mulya menyampaikan,” kemenangan Partai Buruh dan Konfederasi serikat pekerja/serikat buruh pada gugatan uji materiil UU Cipta kerja 2023 di Mahkamah Konstitusi, putusan MK yang menganulir beberapa pasal krusial yang sangat merugikan buruh ada 21 pasal, oleh karena itu beliau meminta kepada seluruh elemen buruh agar ikut mengawal putusan ini dengan melakukan aksi unjuk rasa diberbagai daerah termasuk di Riau baik itu gedung pemerintahan dan gedung wakil rakyat.
Menindaklanjuti apa yang menjadi harapan buruh, Ketua DPW KPBI Provinsi Riau Arba’a Silalahi menambahkan bahwa salah satu poin yang harus dikawal pasca putusan MK ini adalah terkait penetapan upah tahun 2025, sebagaimana amar putusan MK tentang penetapan upah lewat UU Cipta kerja tidak dapat lagi digunakan, secara otomatis PP 51 Tahun 2023 sebagai peraturan pelaksananya tidak lagi mempunyai kekuatan hukum”.
“Melalui Aliansi Buruh Riau Bersatu yang digagas empat tahun lalu oleh berbagai elemen buruh akan melakukan pengawalan dalam bentuk aksi dengan tuntutan kenaikan upah sebesar 8-10%, untuk rencana pelaksanaan aksi saat ini sedang dikoordinasikan antar federasi serikat pekerja/ serikat buruh se-Provinsi Riau, tanggal dan waktu pelaksanaan aksi akan kita putuskan dalam 3 hari ke depan,” tutupnya.
Penulis: Heri
Foto: Khusus