FSPMI Adakan Sosialisasi Peraturan Organisasi, Siapkan Langkah Strategis untuk 20 Tahun Mendatang

FSPMI Adakan Sosialisasi Peraturan Organisasi, Siapkan Langkah Strategis untuk 20 Tahun Mendatang
Bogor,KPonline – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar sosialisasi Peraturan Organisasi (PO) di Pusat Pendidikan dan Pelatihan (PUSDIKLAT) FSPMI, Cisarua, Bogor, pada 29-30 Oktober 2024. Acara ini dihadiri oleh Majelis Nasional (MN), pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FSPMI, perwakilan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Anggota (PP SPA), serta tim perumus PO dari DPP FSPMI. Sosialisasi PO ini bertujuan memperkuat tata kelola organisasi dengan menerapkan regulasi yang sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) hasil Kongres VI tahun 2021, sebagai persiapan untuk 20 tahun mendatang.

Menurut tim penyelenggara, rancangan PO telah disusun selama tiga bulan dengan target awal sebanyak 46 PO, mencakup 26 PO lama dan 20 PO baru. Namun, karena berbagai dinamika serta saran dan masukan selama sosialisasi, hingga saat ini baru 30 PO yang telah rampung—13 PO lama yang dirumuskan ulang dan 17 PO baru. Masih terdapat empat PO yang belum selesai dan direncanakan akan kembali dibahas dalam sosialisasi berikutnya.

Pada hari pertama, para peserta membahas PO terkait keorganisasian, mekanisme permusyawaratan, dan pola pendidikan serta pelatihan. Hari kedua dilanjutkan dengan pembahasan PO mengenai pengelolaan harta kekayaan, iuran anggota, keuangan, manajemen aksi unjuk rasa, serta mekanisme pengiriman pengurus ke luar negeri. Beberapa PO penting lainnya yang juga disosialisasikan adalah aturan tentang keterlibatan pengurus dalam lembaga keterwakilan dan mekanisme seleksi pengurus di tingkat unit kerja.

Bacaan Lainnya

Poin-Poin Penting Sosialisasi PO FSPMI

Selama sosialisasi, sejumlah poin penting yang menjadi sorotan antara lain adalah:

  1. Aturan Keorganisasian: Dibahas terkait pembatasan rangkap jabatan maksimal dua posisi agar pengurus dapat bekerja lebih fokus. Selain itu, ada penambahan Alat Kelengkapan Pengurus (AKP) di semua tingkatan organisasi untuk memperkuat struktur organisasi.
  2. Syarat Usia dan Kaderisasi: Untuk posisi strategis seperti Presiden dan Sekretaris Jenderal, ditetapkan batas usia 58 tahun. Sementara, kaderisasi diprioritaskan bagi pekerja muda yang harus mengikuti pendidikan kepemimpinan setelah terpilih.
  3. Mekanisme Pencalonan dan Permusyawaratan: Disepakati bahwa dalam penjaringan calon, paket pencalonan tidak dimaknai sebagai kesatuan, dan setiap musyawarah harus mencapai kuorum minimal dua per tiga dari peserta yang hadir.
  4. Pengelolaan Keuangan dan Aset: Transparansi keuangan diperkuat dengan kewajiban pelaporan keuangan secara periodik di setiap tingkatan organisasi. FSPMI juga membentuk tim khusus yang akan melakukan pendataan aset organisasi, termasuk properti dan kendaraan di setiap tingkatan organisasi.
  5. Penguatan Iuran Anggota (COS): FSPMI memperketat aturan terkait iuran anggota, termasuk sanksi berjenjang bagi yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran COS. Ini untuk memastikan kelangsungan operasional organisasi.
  6. Manajemen Aksi dan Pemogokan: Setiap aksi unjuk rasa diatur agar dikoordinasikan sesuai tingkatan organisasi. Selain itu, disiapkan dana khusus untuk mendukung pemogokan, sehingga aksi lebih terencana dan berdampak optimal.

Dengan berbagai masukan yang diterima, FSPMI berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh 46 PO pada akhir November 2024. Setelahnya, semua PO ini akan dibawa ke Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) pada tahun 2025 untuk disahkan dan diimplementasikan secara penuh.

Penyelesaian Sosialisasi Lanjutan

Dalam upaya untuk meningkatkan kualitas regulasi internal, FSPMI juga menjadwalkan sosialisasi lanjutan untuk PO yang belum selesai. DPP FSPMI akan mengatur jadwal dan lokasi sosialisasi ini dan akan kembali melibatkan PP SPA serta perwakilan Majelis Nasional (MN) untuk memastikan PO yang dihasilkan bisa diterima secara luas dan diterapkan secara konsisten.

Sosialisasi ini menjadi langkah strategis FSPMI dalam mempersiapkan diri menghadapi tantangan 20 tahun ke depan, dengan harapan bahwa seluruh anggota organisasi dapat memahami dan menjalankan PO yang telah disepakati.

Pos terkait