Jakarta, KPonline – Sehubungan dengan perjuangan tuntutan pencabutan Pergub No. 54 tahun 2018 tentang Tata Cara Penetapan Upah Minimum belum direspon oleh Gubernur Provinsi Jawa Barat, maka Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Provinsi Jawa Barat menginstruksikan untuk melakukan aksi serempak di Kantor DPRD Kab./Kota se-Jawa Barat.
Surat instruksi dengan nomor : 067/DPW FSPMI/Jabar/X/2018 itu ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPW FSPMI Jawa Barat, Sabilar Rosyad dan Asmat Serum.
Disebutkan, aksi akan dilakukan serentak pada hari Rabu, 10 Oktober 2018 di kantor DPRD Kab./Kota se-Jawa Barat.
Adapun tuntutan dalam aksi ini adalah meminta agar DPRD Kab/Kota mencabut Pergub No. 54 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penetapan Upah Minimum.