Jawa Timur,KPOnline (22/08/2015)- Sabtu 22-08-2015 di Kantor PC SPL FSPMI KAB SIDOARJO ada agenda yang merupakan acara yang membuat saya mengerti kenapa serikat ini punya ideologi “SATU KOMANDO”. Dua suku kata ini sering diteriakkan oleh ORATOR dan diperdengarkan untuk menambah semangat juang MASSA AKSI saat turun ke jalan melakukan demonstrasi,biasanya akan sambut dengan teriakan “SATU TUJUAN”.Jadi intinya apa yang di ucapkan oleh Presiden FSPMI maka akan sama pula yang di ucapkan oleh anggota.
Ketua Umum PIMPINAN PUSAT SPL FSPMI -Yadun Mufit yang rencananya akan ke Gresik untuk menghadiri acara Tasyakuran dan pengukuhan KC FSPMI KAB GRESIK menyempatkan diri untuk memaparkan ISU PERJUANGAN FSPMI 2015 langsung pada Pengurus Unit Kerja.
Menurut Pria yang juga termasuk pendiri FSPMI ini mengawali sambutannya dengan menceritakan Profil berdirinya FSPMI yang kemudian dilanjut dengan Isu JAMPETUM K3 .
apa sih JAMPETUM K3 itu ? berikut penjelasannya :
•JAM.
Adalah kependekan dari kata “jaminan Kesehatan dan Pensiun “.
Jaminan Kesehatan…..sampai detik ini belum ada Rumah Sakit yang benar benar menjadi Lembaga Kesehatan ,mereka masih berpedoman pada pepatah “Ga ada Uang Ga Usah Sakit”.Sebagai contoh ketika ada kecelakaan kerja di PT GUNUNG GARUDA STEEL Cikarang Bekasi ,
Buruh yang menjadi korban saat itu dibawa ke RS yang menjadi mitra perusahaan, tiba sekitar pukul 11.00 namun sampai 16.00 pasien tersebut baru ditangani,ini menunjukkan betapa RS, tidak pernah menjalankan fungsinya mereka hanya berfikir uang dan uang .BPJS KESEHATAN pun begitumasih banyak persoalan yang harus di perbaiki demi terjaminnya kesehatan masyarakat.
Jaminan Pensiun….memang jaminan ini sudah disyahkan oleh pemerintah namun besaran nilai manfaatnya masih jauh dari kelayakan.
Penerima pensiun adalah peserta, satu orang istri atau suami yang sah, paling banyak dua orang anak dan satu orang tua. Sedangkan usia pensiun pertama kali ditetapkan 56 tahun. Namun mulai 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun. “Usia pensiun sebagaimana dimaksud, selanjutnya bertambah satu tahun untuk setiap tiga tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun,” bunyi Pasal 15 ayat (3) PP.
Sedangkan manfaat pensiun adalah pensiun hari tua, pensiun cacat, pensiun janda atau duda, pensiun Anak atau pensiun orang tua. “Untuk pertama kali, manfaat pensiun paling sedikit ditetapkan sebesar Rp300 ribu per bulan, paling banyak Rp 3,6 juta dan disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya sesuai dengan PP Nomor 45 Tahun 2015 Pasal 18 ayat (1,2,3). Untuk manfaat pensiun hari tua diterima peserta yang telah mencapai usia pensiun dan telah memiliki masa iur paling sedikit 15 tahun atau setara 180 bulan.
Jadi dengan latar belakang tersebut maka FSPMI bertekad untuk terus memperjuangkan JAMINAN KESEHATAN .Sampai kapan ? sampai ketika buruh dan masyarakat sakit tidak lagi ditanyakan …Punya uang apa tidak?.
Begitu juga dengan Jaminan Pensiun…karena tuntutan kita tidak muluk muluk “Samakan Jaminan Pensiun Buruh dengan Jaminan Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan TNI “ …Buruh kan notabenenya juga membayar pajak,jadi harus di perlakukan sama dengan PNS dan TNI.
Jadi siapapun kita harus ikut turun ke jalan nanti pada tanggal 1 September 2015 untuk memperjuangkannya.
•PE.
Adalah kependekan dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Dalam artian kita menuntut Pembubaran PHI karena dalam pelaksanaannya cenderung lebih merugikan buruh,begitu juga dalam perjalanan pengadilan ini tidak bisa sesuai azas dasar MURAH dan CEPAT.
Contoh …dalam satu kasus PHK saja membutuhkan sedikitnya 15 kali sidang.bayangkan bila buruh tinggal jauh dari PHI maka dia akan butuh biaya banyak untuk transport,makan dan biaya legislasi,kalaupun sudah ada putusan tidak bersifat mengikat(dijalankan atau tidak maka tidak ada sangsi).
Di Pengadilan inipun tidak ada campur tangan pemerintah ,dengan kata lain buruh yang lemah disegala hal ,harus bertarung melawan pengusaha.
Mengenai pembubaran ini diusulkan oleh FSPMI Jawa Timur yang ditindak lanjuti oleh Pimpinan Pusat dengan rencana pembentukan lembaga baru pengganti PHI yang bisa melakukan satu sidang namun keputusannya mengikat.dan tidak ada banding.
Untuk memperjuangkan hal ini FSPMI akan melakukan Aksi Nasional pada tanggal 1 September 2015 untuk memperjuangkannya.dan kita harus menjadi bagian dalam perjuangan ini.
•TUM
Bila dijabarkan menjadi TOLAK UPAH MURAH naikkan upah 2016 sebesar 25%.
TUM selalu menjadi isu disetiap perjuangan FSPMI mengingat upah yang kita terima saat ini belum masuk salam kategori Layak.
Inti dari tuntutan kenaikan upah adalah menaikan Daya Beli bukan hanya menaikkan nominal.Dengan situasi sekarang ini harga harga melambung tinggi belum lagi biaya pendidikan yang mahal,BBM dan lainnya.
Ditambah lagi adanya Perubahan Kebijakan Pemerintah yang tadinya Kebijakan KONSUMSI menjadi PRODUKSI DAN INVESTASI.yang berarti akan lebih berpihak pada kaum pemodal dan pengusaha dibandingkan dengan kepentingan rakyat dan buruh.
Perubahan kesejahteraan tidak cukup hanya melalui seminar namun harus melaui perjuangan.
Jadi kita harus ikut berjuang pada tanggal 1 September nanti.
•K3.
Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
Sebagai contoh adalah peristiwa kebakaran di PT Mandom TBK,Bekasi yang merenggut 27 nyawa buruhnya dan 30 orang lagi dalam keadaan kritis.setelah ditelusuri ternyata kebakaran ini karena buruknya K3 di perusahaan tersebut.
Dari satu peristiwa tersebut saja sudah menyiratkan betapa pentingnya K3 agar menjadi SYARAT MUTLAK BERDIRINYA PERUSAHAAN DAN INVESTASI. Jangan sampai korban akibat buruknya K3 terus bertambah setiap hari.
Jadi intinya kita harus ambil bagian dalam perjuangan JAMPETUM K3 yang diawali pada tanggal 1 September 2015 serentak diseluruh Indonesia.
Menutup uraiannya,dengan berapi api Ketum PP SPL ini bertanya kepada para anggota yang hadir :
“Siap memperjuangkan JAMPETUM K3 tanggal 1 September nanti ? dengan kompak dan semangat pula mereka berteriak “Siaaap !!!” (anam/woko/anurib/Tim Media FSPMI Jawa Timur)