FSPMI Batam Minta Rekomendasi UMK 2023 dari Walikota Rudi Cukup Satu Angka Saja

FSPMI Batam Minta Rekomendasi UMK 2023 dari Walikota Rudi Cukup Satu Angka Saja

Batam,KPonline – Ketua Konsulat Cabang FSPMI Batam Yapet Ramon mengatakan bahwa hasil dari pertemuan dengan wakil walikota Batam hari ini (30/11)  adalah buruh meminta kepada pemerintah meskipun UMK Batam tetap mengacu pada permenaker 18 tapi hendaknya harus memakai formula yang maksimum, meski masih jauh dari target buruh sebesar 5,3 Juta.

Terkait masalah perundingan DPK ia berharap agar perundingan jangan di jadikan semacam surat keputusan, dan walikota harus punya sikap” Ungkapnya

Bacaan Lainnya

“Masalah perundingan DPK saya berharap agar perundingan jangan di jadikan semacam SK, jadi jangan sampai rekomendasi ke Gubernur memunculkan beberapa angka” Tambahnya

“Kita minta walikota Batam merekomendasikan satu angka saja yang pro terhadap pekerja,  jangan merekomendasikan beberapa angka nanti gubernur akan kembalikan ke daerah lagi” Pungkasnya

Seperti di ketahui perwakilan buruh Batam yang tergabung dalam koalisi rakyat Batam kembali hari ini (30/11) bertemu dengan wakil walikota Batam Amsakar Ahmad. Sebelumnya mereka dari pagi mendatangi kantor walikota untuk mengawal rekomendasi dan memastikan walikota untuk merekomendasikan usulan kenaikan upah tahun 2023 sebesar 13%

Ketua DPW FSPMI Kepri Deddy Iskandar dalam pertemuan tersebut mengatakan bahwa maksud mereka datang ke kantor Walikota Batam adalah untuk memastikan rekomendasi UMK batam 2023 sesuai dengan harapan buruh.

“ Hari Jumat adalah hari terakhir untuk semua Gubernur menerbitkan SK UMK Kota/Kabupaten, jadi tinggal hari ini dan besoklah ada waktu untuk membuat rekomendasi itu” Ungkapnya

Sebelumnya dewan pengupahan kota Batam telah memiliki beberapa angka yang akan diusulkan ke Wali Kota Batam, Muhammad Rudi

Anggota Dewan Pengupahan Kota Batam dari SPSI mengusulkan UMK Rp 4.759.932. Perhitungan ini dengan memasukan inflasi plus pertumbuhan ekonomi di kalikan dengan alfa 0,3. Lalu, ditambah dengan selisih UMK 2021 dan 2022 berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung.

Sedangkan dari unsur FSPMI meminta UMK sebesar Rp 5.380.739. Perhitungan ini berdasarkan Kebutuhan Layak Hidup (KHL) yang telah di survei oleh FSPMI sebelumnya. Pemerintah sesuai Permenaker, sementara dari unsur pengusaha meminta upah tetap dihitung berdasarkan PP 36 tahun 2021.

Photo : Cucuk Novendi

Pos terkait