Batam,KPonline – Dalam tuntutan aksi unjukrasa buruh Batam hari ini (10/11) salah satunya adalah pekerjakan kembali Zulkarnaen yang merupakan karyawan PT Schneider Electric Manufacturing.
Ia di PHK perusahaan dengan alasan kinerjanya tidak sesuai dengan standar yang diberikan oleh perusahaan. Selain itu ketua KC FSPMI Batam Ramon menilai dalam proses pemberhentian Zulkarnaen, pihak perusahaan tidak menjalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Seharusnya surat warning satu, dua dan tiga. Baru surat PHK. Tapi ini tidak, Zulkarnaen diberikan surat warning satu dan dua sekaligus,” ujarnya
Seperti di ketahui Zulkarnaen awalnya diberikan pekerjaan tambahan oleh pihak perusahaan. Namun karena belum mampu dengan kerjaan tersebut, dirinya menolak untuk menerima kerja tambahan itu. Setelah beberapa kali menolak dan perusahaan tetap memintanya menerima kerjaan itu, Zulkarnain pun akhirnya terima kerjaan tambahan yang diberikan.
Setelah beberapa bulan, ia dipanggil oleh pihak managemen perusahaan untuk yang pertama karena permasalahan performa kinerja. Dalam pemanggilan pertama, dirinya tidak mendapatkan surat peringatan dari perusahaan. Kemudian, perusahaan kembali memanggil Zulkarnain atas dasar yang sama, Zulkarnain langsung diberi dua surat peringatan sekaligus.
Dalam surat PHK yang diberikan perusahaan, Zulkarnain juga tidak mendapatkan keterangan yang jelas. Dimana, surat PHK itu hanya menyatakan Zulkarnain diberhentikan atas alasan kinerjanya yang tidak sesuai atau under perform. Seharusnya, surat PHK tersebut harus dijelaskan kesalahannya tersebut berdasarkan aturan yang berlaku.
Zulkarnaen telah bekerja di perusahaan elektronik tersebut selama kurang lebih 15 tahun atau sejak tahun 2006 dengan jabatan Inspector. Dua tahun kemudian, ia diangkat sebagai karyawan tetap. Selama belasan tahun, ia menganggap kinerjanya baik dan tidak pernah mendapatkan peringatan dari perusahaan.
(ete)