Jawa Timur,KPOnline – Banyak hal yang perlu dipersiapkan dan diperbaiki dalam rangka menghadapi pasar bebas ASEAN (AFTA) serta Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang diyakini akan semakin mengancam daya tawar buruh lokal, bahkan berpotensi mengakibatkan organisasi buruh yang ada saat ini semakin tak berdaya dalam memperjuangkan anggotanya.
Persaingan di dunia kerja akan semakin bebas karena buruh asing akan bebas “melenggang dan mencangkul lahan” di negeri ini. Salah satu contoh isu yang kini beredar di Jawa Timur adalah banyaknya pekerja dari China yang bekerja di PLTU Paiton, Probolinggo. Di Mojokerto juga demikian, ada sebuah proyek pembangunan gedung yang menggunakan tenaga tukang batu dari China. Contoh semacam ini dikhawatirkan akan mengancam eksistensi pekerja/buruh lokal yang berimbas pada kesejahteraan rakyat Indonesia pada umumnya.
Belum lagi banyaknya pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh oknum pengusaha terhadap para buruh, di sisi lain campur tangan pemerintah dalam hal perlindungan terhadap buruh sangat minim. Misalnya tentang penggunaan pekerja magang yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, permasalahan upah dibawah UMK, serta banyaknya PHK sepihak tanpa melalui mekanisme Pengadilan Hubungan Industrial.
Memperhatikan hal-hal tersebut, maka Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) wilayah Jawa Timur bersama aliansi buruh Persatuan Pekerja Buruh Jawa Timur Menggugat (SAPU JAGAT) menggagas harus ada sebuah peraturan daerah (Perda) tentang perlindungan buruh di Jawa Timur.
Kenapa harus Perda, bukankah selama ini sudah ada undang-undang (UU) dan perjanjian kerja bersama (PKB) untuk melindungi hak buruh?. Bung Jazuli dari FSPMI menjelaskan bahwa secara hukum Perda ini kedudukannya diatas UU. Selain itu, masih banyaknya buruh yang belum mempunyai PKB dengan perusahaan tempat mereka bekerja. Apalagi masih banyak perusahaan yang tidak ada serikat pekerja-nya, sehingga apabila terjadi konflik maka buruh-lah yang selalu jadi korban.
Dari hasil koordinasi bersama aliansi SAPU JAGAT, disimpulkan bahwa perlu digulirkan wacana Perda tentang perlindungan buruh yang diadopsi dari Perda Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan No. 22 Tahun 2012 yang sudah dilaksanakan sejak awal tahun 2013. Setelah wacana tersebut digulirkan maka FSPMI segera mengajukan konsep melalui lobby kepada Gubernur Jawa Timur serta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah I Jawa Timur.
Melalui aksi Pra-May Day (22/4/2015), FSPMI Jawa Timur melakukan langkah pertama agar segera disahkannya Perda Perlindungan Buruh Jawa Timur ini. Di dalam ruang audensi, Komisi E DPRD I Jawa Timur mengakui terkejut karena sudah ada Perda yang sangat bagus dan bisa mengakomodir seluruh kepentingan buruh, serta benar-benar sudah dijalankan di Pasuruan.
Fakta ini menjadi satu pemompa semangat bagi pemerintah Jawa Timur untuk memasukkan rancangan Perda (Raperda) ini dalam daftar Program Legislasi Daerah (Prolegda) sehingga bisa segera direalisasikan.
Sambutan hangat pemerintah tidak serta merta menurunkan semangat juang FSPMI apalagi merasa berada di titik aman. Dalam orasinya, bung Jazuli mengatakan bahwa FSPMI tanpa kenal lelah akan terus mengawal Raperda ini sampai saatnya nanti disahkan oleh pemerintah Jawa Timur.
Dikesempatan lain, anggota Komisi E DPRD I Jawa timur, ibu Agatha Retnosari menyatakan dukungannya. Beliau juga mengingatkan pentingnya realisasi kepatuhan semua pihak pada Perda ini agar hak buruh Jawa Timur benar-benar bisa terlindungi.(Tim Media FSPMI Jatim)