Bintan,KPonline – FSPMI Bintan Raya mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bintan tahun 2023 diusulkan sebesar 13 Persen atau Rp 4.123.046. KC FSPMI Bintan Raya Salmon Manurung mengatakan, FSPMI mengusulkan agar kenaikan UMK Bintan sebesar 13 persen.
“Ini karena sudah 2 tahun UMK kita tidak mengalami kenaikan ditambah lagi dengan dampak kenaikan harga BBM,” terangnya.
Sehingga wajar jika kenaikan yang diusulkan FSPMI sebesar 13 persen. Salmon menambahkan, dampak buruk sejak Covid-19 amat terasa di kalangan buruh apalagi dengan langkah pemerintah menaikkan harga BBM.
“Dampaknya kan sangat luar biasa, jadi kami (FSPMI) mengusulkan agar kenaikan upah sebesar 13 persen,”
Sementara SP Par Bintan dan SBSI Bintan mengusulkan 8,23 persen dalam rapat pembahasan UMK tahun 2023 di ruang rapat di Kantor Bupati Bintan, Rabu (30/11) pagi.
Sementara usulan 7,27 persen berasal dari perhitungan dasar menggunakan rumusan minimal yang tertuang dalam Permennaker nomor 18 tahun 2022.
Apindo sendiri belum berkomentar menanggapi usulan kenaikan UMK Bintan tahun 2023,. Sebab, dasar perhitungan upah minimum menggunakan Permennaker nomor 18 tahun 2022 bukan PP nomor 36 tahun 2021.
Apindo tetap berpedoman perhitungan dasar UMK menggunakan PP nomor 36 tahun 2021.