FSPMI Bogor Desak JNT Bayar Upah Tertunggak dan Penuhi Hak Pekerja

FSPMI Bogor Desak JNT Bayar Upah Tertunggak dan Penuhi Hak Pekerja

Bogor, KPonline – FSPMI Bogor hari ini menggelar aksi geruduk dan unjuk rasa di PT. Oriental Jaya Mandiri Indah (JNT) di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Aksi ini digelar sebagai bentuk protes terhadap perlakuan tidak adil yang diterima oleh para buruh anggota serikat pekerja, yang meliputi mutasi, demosi, pemotongan upah, serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak. Selain itu, tindakan tersebut diduga merupakan upaya union busting terhadap Serikat Pekerja.

Aksi ini dimulai pada hari ini, 14 November 2024, dan akan berlangsung hingga 22 November 2024 dengan sejumlah tuntutan, yaitu:

Bacaan Lainnya
  1. Membayar upah pekerja PT. Oriental Jaya Mandiri Indah (JNT) atas nama Sdr. Endang Suryana dan rekan-rekan (16 orang).
  2. Mempekerjakan kembali pekerja PT. Oriental Jaya Mandiri Indah atas nama Sdr. Endang Suryana dan rekan-rekan (10 orang).
  3. Mempekerjakan kembali pekerja atas nama Sdr. Azis Sutiawan dan rekan-rekan (6 orang), sesuai dengan Anjuran Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor, Nomor: 400.1.5.5/887-HIK.
  4. Menghentikan tindakan union busting.

FSPMI menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir perusahaan yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dan aturan terkait lainnya. Diketahui, sebanyak 16 pekerja belum dibayar upahnya selama dua bulan terakhir. Pembayaran upah adalah kewajiban pengusaha, karena dari upah tersebut, pekerja dan keluarganya dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Selain itu, meskipun Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor telah mengeluarkan surat anjuran untuk mempekerjakan kembali pekerja yang di-PHK, perusahaan hingga saat ini menolaknya. Perusahaan seperti ini dapat dianggap tidak berperikemanusiaan, karena selain tidak membayar upah pekerjanya, juga menelantarkan mereka meski ada anjuran dari dinas terkait.

Aksi unjuk rasa FSPMI Bogor hari ini diikuti oleh sekitar 500 orang yang bersolidaritas untuk memperjuangkan hak-hak pekerja yang terabaikan di PT. Oriental Jaya Mandiri Indah (JNT), yang berlokasi di Jalan Jembatan Hitam, Cijunjung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. FSPMI Bogor memastikan perjuangan ini akan terus dikawal dan diperjuangkan bersama.

(Kontributor Bogor)

Pos terkait