FSPMI Bogor Instruksikan Aksi Kawal Pembahasan UMK dan UMSK 2025

FSPMI Bogor Instruksikan Aksi Kawal Pembahasan UMK dan UMSK 2025

Bogor, KPonline – Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kabupaten/Kota Bogor menginstruksikan seluruh anggotanya untuk berpartisipasi dalam aksi unjuk rasa guna mengawal perjuangan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Bogor tahun 2025. Aksi ini dijadwalkan berlangsung selama satu minggu, mulai Kamis, 12 Desember 2024, hingga Kamis, 19 Desember 2024.

Unjuk rasa dijadwalkan dimulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIB, dengan titik kumpul di kawasan industri masing-masing wilayah. Titik utama aksi akan berpusat di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor, Jl. Bersih No. 2, Cibinong, dan Kantor Bupati Bogor di Jl. Raya Tegar Beriman, Pemda Cibinong.

Bacaan Lainnya

Aksi ini juga bertepatan dengan agenda pertemuan Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Bogor, yang akan membahas penetapan upah Kabupaten Bogor tahun 2025. Oleh karena itu, aksi ini bertujuan untuk mengawal jalannya pembahasan agar keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan aspirasi buruh.

FSPMI bersama aliansi buruh Kabupaten Bogor membawa tiga tuntutan utama:

  1. Penetapan UMK Bogor 2025 sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
  2. Penetapan UMSK Bogor 2025.
  3. Pelaksanaan struktur dan skala upah secara efektif.

Para peserta aksi diwajibkan mengenakan atribut organisasi seperti baju, jaket, dan membawa bendera FSPMI. Mereka juga diminta membawa spanduk serta leaflet berisi tuntutan aksi. Jumlah peserta diperkirakan mencapai ratusan orang yang terdiri dari anggota dan pengurus Pimpinan Unit Kerja (PUK) FSPMI Kabupaten Bogor, ditambah massa buruh dari berbagai serikat pekerja di wilayah tersebut.

Ketua KC FSPMI Kabupaten/Kota Bogor, Komarudin, menyampaikan harapannya agar pemerintah mendengarkan aspirasi buruh. “Kami berharap keputusan yang diambil terkait UMK dan UMSK tahun 2025 adil dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Aksi ini penting untuk memastikan hak-hak buruh, terutama terkait kenaikan upah, dapat terpenuhi,” ujarnya.

Surat instruksi aksi telah disampaikan kepada seluruh Pengurus PUK, dengan tembusan kepada berbagai pihak terkait, termasuk pimpinan perusahaan. Diharapkan pihak perusahaan memberikan dispensasi kepada karyawan yang mengikuti aksi.

Aksi ini menjadi bukti nyata solidaritas buruh Bogor dalam memperjuangkan upah layak demi kesejahteraan mereka dan keluarganya. (Tendy – Gio)

Pos terkait