Subang, KPonline – Hari ini Rabu, 19 November 2025 KC FSPMI Kabupaten Subang kembali menggelar Aksi unjuk rasa untuk yang ke dua kalinya bersama Aliansi Buruh Subang (ABS) menuntut kenaikan UMK Kabupaten Subang tahun 2025 sebesar Rp.4.300.000,- (Empat juta tiga ratus
rupiah rupiah) Ketika di konfirmasi oleh tim KPonline terkait nilai sebesar itu, salah satu pimpinan di ABS menyampaikan bahwa angka ini mengacu kepada hasil survey
Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang di lakukan oleh tim survey dari ABS.
Seperti biasa massa aksi FSPMI berangkat di halaman PT BMP dan yang tergabung di Aliansi Buruh Subang dari titik kumpul masing masing tepat pukul 09.00 wib berangkat menuju ke Kantor Disnaker Subang di jalan Mayjen Sutoyo Siswomiharjo Nomor 8 Subang, berdasarkan pantauan tim KPonline sekitar pukul 11.00 wib massa aksi dari KASBI yang ada di PT Taekwang sudah berada awal di depan Kantor Disnaker, SPN, dan SPSI, serta Serikat Mandiri yang berada di kisaran Kota Subang.
Sementara massa aksi FSPMI Subang yang berangkat dari paling ujung barat Pantura Subang baru tiba di Disnaker Subang sekitar pukul 13.30 wib, di karenakan di jalur yang di lewati massa aksi ada insiden laka lantas sehingga menghambat perjalanan massa aksi dari FSPMI Subang menuju ke kantor Disnaker Subang.
Sekitar pukul 15.00 wib setelah beberapa orator dari masing – masing perwakilan serikat pekerja dan serikat buruh menyampaikan orasinya, dan istirahat adzan ashar dari pihak aparat keamanan Polres Subang memberitahukan bahwa Kadisnaker Subang bersedia beraudensi dan menerima perwakilan FSPMI dan Aliansi Buruh Subang yang melakukan unjuk rasa menuntut kenaikan UMK tahun 2025 di Kabupaten Subang di ruangan kerja Kadisnaker Subang.
Hadir dalam audiensi tersebut Beni Rudiono mewakili komisi IV DPRD II Subang, Rona Kadisnaker Subang, Suwira, Dedi Supianto’ dari KC FSPMI Kabupaten Subang, Putra dari KASBI,Ginting dari SPSI, dan perwakilan dari bara KASBI dan juga Garda Metal alam audensi disampaikan oleh Suwira mewakili FSPMI Subang bahwa terkait Keputusan Mahkamah (MK) konstitusi yang memutuskan 21 pasal dalam UU cipta kerja nomor 06 tahun 2023 inkonstitusional adalah keputusan mengikat yang mana secara singkat bisa di artikan membatalkan larangan untuk menggunakan KHL sebagai perhitungan kenaikan upah yang ada di UU cipta kerja 2023 dan keputusan MK dengan sendiri juga menganulir aturan turunan dari UU Ciptaker nomor 06 tahun 2023 dan keputusan ini MK mengembalikan Depekab kepada tugas untuk membuat formulasi kenaikan berdasarkan hasil survey KHL dan merumuskan kembali formulasi kenaikan upah sektoral atau UMSK, ditambahkan oleh Putra dari KASBI.
Mindset teman teman di dinas tenaga kerja sebagai Pelaksana lembaga Dinas tenaga kerja tidak perlu mana regulasi yang harus di gunakan sebagai pedomannya adalah keputusan MK dalam menjalankan penentuan UMK tahun 2025 adapun dari perwakilan komisi IV DPRD II Subang Beni Rudiono kesulitan buruh menemui PJ bupati dalam menyampaikan aspirasinya dapat menyebabkan gejolak dibmasyarakat buruh, seharusnya PJ bupati memahami akan hal itu.
Sementara dari Kadisnaker Rona menyampaikan aspirasi buruh dan juga terkait survey KHL baik tempat maupun tehnis nya jadikan masukan dalam rapat Depekab Subang yang akan di laksanakan pada tanggal 22 Nopember 2024 yang putusannya merupakan kolektif kolegial.
Sekitar pukul 17.00 wib setelah di sampaikan hasil audensi oleh perwakilan ABS kepada massa Aksi unjuk rasa yang setia menunggu walaupun sebelum nya di guyur hujan lebat, akhirnya aksi unjuk rasa hati selasi 19 Nopember 2024 di akhiri, dan massa aksi dari aliansi buruh dan serikat mandiri membubarkan diri dengan tertib.
Kontributor Subang
Penulis : AapKasep
Fhoto : DaengIsmart