FSPMI dan CV. Kayu Kencana Bersepakat Jelang Sidang Putusan PHI

FSPMI dan CV. Kayu Kencana Bersepakat Jelang Sidang Putusan PHI

Cirebon, KPonline – Bertempat di CV. Kayu Kencana telah terjadi kesepakatan damai terkait proses PHK atas nama Lalan Mardiana pada Jumat, 18 April 2025. Ujung perjuangan selama 2 tahun akhirnya membuahkan hasil.

“Jangan takut berproses dalam masalah PHK, karena proses itu bisa menjadi kedewasaan kita,” kata Lalan Mardiana selaku Sekretaris PUK CV Kayu Kencana.

“Setiap terjadi PHK, banyak buruh di Cirebon yang takut untuk berproses, maka ayo berserikat agar kita bermartabat,” lanjutnya.

Sementara informasi yang diterima koran perdjoeangan, Kuasa Hukum Lalan Mardiana dalam kasus ini di antaranya Ganang SH.MH.C.Me.,CCL., CTL., Masrul, S.E., S.H. Rengga Pria Hutama, S.H.

Menurut keterangan salah satu kuasa hukumnya bahwa kasus PHK Lalan Mardiana dibipartitkan oleh PUK dan dimediasikan oleh PUK dan PC SPL FSPMI Cirebon.

“Setelah keluar anjuran kawan-kawan PUK dan PC SPL FSPMI Cirebon meminta PP SPL FSPMI untuk melanjutkan ke PHI,” kata Masrul.

“Terkait isi anjuran lebih kurang isinya mem PHK Lalan Mardiana dan membayarkan hak-haknya,” tambah Masrul.

Selanjutnya diketahui bahwa :
1. Lalan Mardiana melayangkan surat ke mediator menerima atas anjuran tersebut
2. Bicara kekurangan upah tidak ada nota penetapan dari pengawas sebagai syarat mengajukan gugatan kekurangan upah
3. Sedikit bukti untuk dapat dipekerjakan kembali

Dalam perkembangannya persidangan, pihak perusahaan meminta perdamaian dan perusahaan bersedia memenuhi gugatan saudara Lalan Mardiana, namun pihak penggugat (Lalan Mardiana) meminta tambahan upah selama proses dan THR.

Hingga akhirnya pihak penggugat Lalan Mardiana dan pihak perusahaan bersepakat dengan nilai tuntutan ditambah upah sebulan dan THR. Menurut keterangan kuasa Hukum Lalan bahwa mereka bersepakat tanpa melibatkan kuasa hukum.

“Lalan Mardiana dan pihak perusahaan bersepakat tanpa didampingi dari kuasa hukum masing-masing,” jelas Masrul. (Yanto)