Surabaya,KPonline – Pada Maret 2020 PT Apie Indo Karunia telah melakukan PHK kepada 83 orang karyawannya namun hingga hari ini Rabu 28 September 2022 masih belum memberikan hak Pesangon.
Pada Persidangan tanggal 30 November 2020 berlokasi di Pengadilan Negeri Surabaya,antara Pengusaha dan Karyawan yang telah tergabung dalam Serikat Pekerja (PUK SPL FSPMI PT APIE INDO KARUNIA) telah melakukan kesepakatan untuk menyelesaikan persoalan ini secara Perdamaian dalam Akta Perdamaian Nomor 87/Pdt. Sus-PHI/2020/PN.Sby .
Dalam kesepakatan tersebut Pihak Pengusaha bersedia membayar pesangon, penghargan masa kerja dan penggantian Hak kepada Karyawan dengan nilai sebesar Rp. 2.670.500.000 (dua milyar enam ratus tujuh puluh juta lima ratus ribu rupiah).
Pengusaha akan melakukan pembayaran Pesangon tersebut dilakukan dengan cara menunggu Penjualan aset agunan berupa sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Brebek Industri II No 1-3 Waru, Sidoarjo Oleh Bank BRI Kaliasin yang beralamat di Gedung Plasa BRI Jl. Basuki Rahmat No. 138 Surabaya.
“Dalam perjalanan waktu ,ternyata Aset Agunan tersebut telah terjual pada 23 Agustus 2022 sebesar 28 Milyar ,namun sepertinya Pihak Pengusaha dalam hal iniĀ Wiempy Lamsundy enggan untuk segera membayarkan hak karyawan nya”, seperti yang disampaikan oleh Ketua PUK SPL FSPMI PT APIE INDO KARUNIA,Jupriyanto.
Itulah alasan kenapa pada hari ini FSPMI melakukan aksi demonstrasi di dua tempat yakni di Kantor PT Apie Indo Karunia di Kalilom Surabaya dan di Rumah Wiempy Lamsundy yang berada Gayungsari Surabaya.
Di setiap lokasi Ketua PUK SPL FSPMI PT APIE INDO KARUNIA,Jupriyanto menyerahkan Surat Somasi yang berisi peringatan kepada Wiempy Lamsundy untuk segera membayarkan Pesangon yang dimaksud.
FSPMI sangat serius dan istiqomah dalam memperjuangkan hak anggotanya, seperti dalam kasus ini yang telah berjalan kurang lebih 2,5 tahun.
(Khoirul Anam)