FSPMI Demo PN Surabaya Atas Putusan Bebas Ronald Tannur

FSPMI Demo PN Surabaya Atas Putusan Bebas Ronald Tannur

Surabaya,KPonline – Pada Senin, 29 Juli 2024, Fery Andrianto, Ketua Konsulat Cabang FSPMI Gresik, menyampaikan orasinya dalam aksi demonstrasi di Pengadilan Tinggi Surabaya yang terletak di Jalan Sumatera No. 42 Kota Surabaya.

Demonstrasi ini merupakan respons terhadap putusan bebas yang diberikan kepada Ronald Tannur, anak seorang anggota DPR, yang terlibat dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan. Aksi ini juga dimaksudkan untuk memberikan pembelaan terhadap anggota FSPMI yang saat ini sedang berperkara di pengadilan negeri Surabaya.

FSPMI, sebagai sebuah organisasi yang mewakili kepentingan buruh, menilai bahwa hukum saat ini menunjukkan ketidakadilan yang mencolok. ” Dari sinilah FSPMI terlahir, dari gen perlawanan dan terlahir dari rasa ketidakadilan” ujarnya.

Mereka berargumen bahwa sistem hukum berlaku tidak adil, di mana hukum terlihat tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Artinya, hukum yang seharusnya memberikan perlindungan dan keadilan bagi semua pihak, terutama rakyat kecil dan buruh, sering kali tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Demonstrasi ini merupakan bentuk protes terhadap praktek hukum yang dianggap tidak berkeadilan, serta sebagai bentuk perlawanan terhadap struktur kekuasaan yang dianggap tidak berpihak pada masyarakat luas.

Aksi ini juga berfungsi sebagai peringatan bahwa FSPMI akan terus berjuang melawan ketidakadilan dan menjadi suara bagi mereka yang sering kali terpinggirkan dalam sistem hukum dan sosial. Melalui aksi ini, FSPMI berharap dapat menarik perhatian publik dan mendorong perubahan positif dalam sistem hukum yang ada.

( Luthfi )