Karawang, KPonline – Puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan aksi lapangan sekaligus aksi virtual di depan kantor pemerintah daerah kabupaten Karawang, Senin (12/04/2021).
Indonesia yang masih dalam situasi pandemi Covid-19 termasuk wilayah Kabupaten Karawang, tidak menyurutkan beberapa perwakilan dari buruh FSPMI untuk terus mendesak pemerintah membatalkan Undang-Undang Omnibus Law No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya Klaster Ketenagakerjaan.
Demi meminimalisir penyebaran virus Covid-19, masa yang berdemo tetap menjaga jarak, memakai masker dan koordinator dari masa buruh membawa hand sanitizer untuk diberikan kepada beberapa masa buruh agar tetap melindungi diri penyebaran virus covid-19
Beberapa perwakilan ketua perangkat cabang berorasi yang live secara virtual mengatakan “FSPMI selalu konsisten menyuarakan penolakan omnibus law karena terbukti banyak mengurangi hak-hak pekerja”, pungkas Doni Subiyantoro salah satu ketua perangkat cabang FSPMI. (PNJ)