FSPMI Gelar Pendidikan Pengupahan Se-Kabupaten Tegal

FSPMI Gelar Pendidikan Pengupahan Se-Kabupaten Tegal

Tegal, KPonline – DPP FSPMI menggelar Pendidikan Pengupahan tingkat PUK FSPMI se-Kabupaten Tegal, Bertempat di Jasmine Meeting Room Lantai 4 Riez Palace Hotel, Jalan Gajah Mada No. 75, Mintaragen Tegal pada hari Sabtu (21/09/2024). Pendidikan pengupahan Tahun 2025 ini di ikuti seluruh pengurus PUK – PUK FSPMI Se-Kabupaten Tegal sebanyak 32 orang peserta.

Direktur Departemen Pengupahan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang juga Tim Pengupahan KSPI, Mujito, S.H mengatakan Pendidikan Pengupahan ini dalam rangka menjalankan program Kerja yang dilakukan oleh bidang Organisasi bekerjasama dengan bidang Pendidikan.

Bacaan Lainnya

Turut hadir juga dari Bidang Organizer DPW FSPMI Jawa Tengah Agung Panji Sutisna, DPP FSPMI Pekerja Muda Dedy Supriyanto, S.H dan Kordinator FSPMI Kabupaten Tegal Anggih Fasdhoni.

Mujito, S.H menyampaikan ke pengurus PUK FSPMI se-kabupaten Tegal perlunya pemahaman terkait permasalahan mengenai upah minimum.

“Menurut UU No. 11 Tahun 2020 dan UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan PERPPU No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja mengubah ketentuan penetapan upah minimum dan menghapus upah minimum sektoral dengan melihat kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, formula perhitungan upah minimum mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi, dan upah diatas upah minimum dan indeks tertentu,” ucapnya.

“Pemerintah menekankan tiga isu utama terkait upah, standar hidup layak, daya beli, dan disparitas upah antar daerah, namun tiga isu utama tersebut ternyata masih menjadi masalah pada hari ini dan di tahun 2022 pemerintah tidak bisa menjawab dan tidak menyelesaikan permasalah upah minimum,” lanjutnya.

Terkait upah diatas upah minimum tertuang dalam pasal 90A UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja, menjelaskan upah diatas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan.

Dan di pasal 24 ayat (1a) PP No. 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas PP No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan bunyinya pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.

“Upah diatas upah minimum merupakan bagian kebijakan pengupahan dalam program strategis nasional. Oleh karena itu, pedoman upah diatas upah minimum berdasarkan kualifikasi, kriteria dan besaran nilai itu ditetapkan sesuai petunjuk pelaksanaan dalam perundingan Bipartit di Perusahaan,” tutupnya. (Ikhwan)