Jakarta, KPonline – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mengadakan rapat konsolidasi yang melibatkan pengurus di tingkat nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota di seluruh Indonesia pada hari Jumat, 2 Agustus 2024. Rapat yang dilakukan secara hybrid, baik tatap muka maupun melalui Zoom, dipimpin langsung oleh Presiden FSPMI, Riden Hatam Aziz.
Dalam rapat tersebut, FSPMI yang berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) merencanakan aksi besar-besaran di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan serentak di berbagai kota industri di seluruh Indonesia sebelum Hakim Konstitusi membacakan putusan terkait judicial review omnibus law UU Cipta Kerja. Aksi ini bertujuan untuk mengingatkan Hakim MK bahwa UU Cipta Kerja sangat merugikan buruh, sehingga tidak ada alasan bagi MK untuk tidak mengabulkan uji materiil yang diajukan oleh FSPMI bersama-sama dengan Partai Buruh, KSPI, KPBI, dan KSPSI.
Aksi ini akan dilakukan sesegera mungkin, sebelum Mahkamah Konstitusi membacakan putusan, guna memberikan tekanan moral dan mengingatkan tentang hak-hak buruh yang terancam oleh UU Cipta Kerja. Menurut Riden, dampak buruk UU Cipta Kerja adalah nyata. Salah satunya tergambar dari kemudahan bagi perusahaan melakukan PHK di industri garmen dan tekstil yang diberitakan luas sejumlah media dalam beberapa bulan terakhir.
Terkait dengan hari dan tanggal pelaksanaan aksi, rencananya akan dilakukan pada hari Rabu, 7 Agustus 2024. Namun demikian, kepastian tanggal tersebut masih menunggu Rapat Gabungan KSPI yang akan digelar pada tanggal 5 Agustus 2024.
“Dalam rapat gabungan dengan KSPI pada hari Senin nanti, FSPMI berharap aksi bisa dilakukan bersama-sama dengan dua belas federasi serikat pekerja yang tergabung dalam KSPI, termasuk dengan Partai Buruh,” ujar Riden.
Tidak hanya menjelang putusan, pada saat putusan dibacakan pun, buruh juga akan menunjukkan solidaritas dan keteguhan sikap dalam memperjuangkan hak-haknya dengan kembali turun ke jalan.
“UU Cipta Kerja telah merugikan buruh dengan berbagai ketentuan yang tidak adil dan merampas hak-hak dasar pekerja. Oleh karena itu, kami meminta MK untuk mendengar suara buruh dan mengabulkan uji materiil yang kami ajukan,” tegas Riden Hatam Aziz. Jika tuntutan tidak dikabulkan, lanjut Riden, buruh akan melakukan pemogokan nasional dengan cara stop produksi.
Sebagai informasi, rangkaian persidangan di MK telah selesai dengan batas akhir penyerahan kesimpulan pada tanggal 25 Juli kemarin. Saat ini, buruh masih menunggu jadwal sidang pembacaan putusan yang belum diumumkan oleh MK.
FSPMI dan KSPI juga mengajak seluruh buruh dan masyarakat untuk mendukung aksi ini demi memperjuangkan keadilan dan hak-hak pekerja yang terancam oleh UU Cipta Kerja. “Solidaritas kita adalah kekuatan kita. Mari kita tunjukkan bahwa buruh bersatu tidak bisa dikalahkan,” tambah Riden.