Gresik, KPonline – Minggu, 20 Oktober 2024, FSPMI Gresik mengadakan Training Centre ke-5 dengan materi pertama adalah Pengupahan. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) anggota FSPMI di wilayah Gresik. Fery Andrianto selaku Ketua Konsulat Cabang FSPMI Gresik, sebagai narasumber, memimpin sesi pendidikan ini di Gedung Rumah Buruh Gresik.
Materi yang disampaikan meliputi berbagai aspek penting terkait pengupahan. Pertama, peserta diajak memahami pengertian upah secara mendalam serta sejarah pengupahan di Indonesia, yang menjadi konteks penting dalam diskusi ini. Selanjutnya, Fery Andrianto memaparkan konsep Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dalam penetapan upah minimum untuk tahun 2025. Materi ini sangat relevan, mengingat adanya perubahan kebijakan yang perlu dipahami oleh anggota.
Fery Andrianto juga membahas kebijakan pengupahan yang merupakan bagian dari program strategis nasional. Topik yang diangkat meliputi upah minimum, struktur dan skala upah, serta mengenai ketentuan kerja upah dan kerja lembur. “Upah kerja lembur wajib dibayarkan oleh pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja, istirahat mingguan dan pada hari libur resmi” ujarnya.
Salah satu poin penting adalah pemberlakuan upah minimum yang berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan, sementara bagi pekerja yang telah bekerja satu tahun atau lebih, penetapan upah mengacu pada struktur dan skala upah yang telah ditentukan.
Dengan demikian diharapkan anggota FSPMI Gresik dapat meningkatkan kesadaran mereka mengenai hak-hak dalam pengupahan. Melalui pendidikan ini, diharapkan anggota dapat lebih siap dalam menghadapi tantangan dan memperjuangkan hak-hak mereka di lingkungan kerja.
( Lutfi – Kontributor Gresik )