Surabaya KPonline,- Dalam pertemuan bersama Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja,Puspita dan Staff Kesejahteraan Sosial Provinsi Jatim saat aksi Hapus Disparitas Upah pada Selasa(31/07),FSPMI memberikan usulan penting kepada Gubernur guna menyelesaikan salah satu permasalahan yang menjadi sumber terjadinya Disparitas Upah di Jawa Timur.
Melalui Ardian Safendra selaku DPW FSPMI Jawa Timur dan Widi Sasongko yang merupakan Dewan Pengupahan Provinsi unsur Pekerja menyampaikan dasar dari usulan tersebut adalah bahwa pada tahun tahun sebelumnya dalam proses rekomendasi UMK di Kab/Kota luar ring I disinyalir tanpa melalui proses Survey KHL terlebih dahulu,kalaupun itu dilakukan ternyata surveyornya bukan orang orang yang berkompeten yang pada akhirnya data yang di dapat hasilnya pun asal asalan.
Pada daerah yang tidak melakukan survey KHL, kebanyakan Rekomendasi UMK hanya berdasarkan PP78/2015 saja dengan mencomot nilai UMK sebelumnya,padahal UMK sebelumnya di tetapkan tanpa ada Survey KHL yang benar dan sesuai dengan kondisi di lapangan, Ibarat nya UMK ditetapkan tanpa menggunakan dasar upah yang seharusnya (padahal bila berdasarkan pada hasil survey yang dilakukan FSPMI diketahui bahwa harusnya selisih upah antar daerah tidak terpaut jauh) dengan tidak adanya survey maka muncullah Disparitas upah yang mencolok di dengan daerah yang benar benar melakukan Survey KHL.
Di indikasikan penyebab nya adalah Pemerintah Daerah tidak menyediakan anggaran untuk melakukan Survey KHL.
Widi juga pernah menemukan di satu daerah bahwa survey tidak dilakukan oleh orang orang yang berkompeten seperti Satpol PP,serta ditemukan bahwa dalam data survey tidak menyebutkan di Pasar mana survey tersebut dilakukan sehingga bisa saja data hanya diperoleh dari balik meja saja tanpa perlu datang ke lapangan untuk mendapatkan data yang valid.
Berkaca dari yang terjadi tersebut FSPMI mengusulkan agar ..
1.Gubernur segera membuat Surat Edaran kepada Pemerintah Daerah untuk mengadakan Survey KHL dengan serius serta menyediakan anggaran di dalam APBD guna pelaksanaannya.
2.Mengefektifkan Serikat Pekerja di daerah untuk ikut serta dalam perumusan Rekom UMK.
3.Mengganti para surveyor yang tidak kompeten.
Menanggapai usulan tersebut Kabid Syaker dan HI,Puspita menyatakan bahwa menampung usulan tersebut dan akan menyampaikannya kepada Kadisnaker .
Kepada Pemerintah Provinsi ,FSPMI selalu berupaya menyampaikan permasalahan yang mengganjal kesejahteraan pekerja,tak hanya itu FSPMI juga sekaligus memberikan saran dan solusi untuk penyelesaiannya.
(Khoirul Anam/Jawa Timur)