Bandung, KPonline – Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Provinsi Jawa Barat menolak diberlakukannya upah minimum sektoral provinsi. Demikian disampaikan Ketua DPW FSPMI Provinsi Jawa Barat, Baris Silitonga.
Pria yang juga menjabat sebagai Panglima Koordinator Nasional (Pangkornas) Garda Metal FSPMI ini mengatakan, pemberlakuan upah minimum sektoral provinsi tidak diperlukan untuk kabupaten/kota yang sudah memiliki nilai UMSK. Terlebih lagi, di beberapa kota/kabupaten yang menjadi basis industri di Jawa Barat, saat ini sudah menerapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota.
“Karena itu kami menolak adanya upah minimum sektoral provinsi yang ditetapkan untuk kabupaten/kota yang sudah ada upah minimum sektoralnya,” jelas Baris.
Dia menambahkan, upah minimum sektoral provinsi dimungkinkan untuk kabupaten/kota yang belum memiliki dewan pengupahan. Dengan catatan, nilai upah minimum sektoral provinsi tersebut tidak lebih kecil dari nilai upah minimum kabupaten/kota.
Alih-alih membahas upah minimum sektoral provinsi, Baris mendesak Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan untuk segera mengesahkan upah minimum sektoral kabupaten Karawang dan Purwakarta.
“Kedua kabupaten ini belum juga dibuatkan SK. Mestinya ini yang diprioritaskan,” pungkasnya.