Surabaya, KPonline – Kamis,30 Januari 2025 ,Menyikapi persoalan upah yang saat ini terjadi PT Pakarti Riken Indonesia (PT PARIN) , Sidoarjo, dimana perusahaan memilih menggunakan Pengacara daripada berunding dengan Serikat Pekerja (PUK SPL FSPMI Pakarti Riken Indonesia) , maka FSPMI Jawa Timur akan melakukan Unjuk Rasa selama satu bulan di perusahaan tersebut.
Namun tidak hanya persoalan upah yang menjadi fokus perjuangan FSPMI.
Sesuai dengan Surat Pemberitahuan ke Polda Jawa Timur maka Aksi ini akan dilakukan mulai Senin 3 Februari 2025 hingga Jumat, 28 Februari 2025 .
Ada 5 Tuntutan yang akan disuarakan, diantaranya adalah :
1.Tolak Upah Murah.
2. Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja/Buruh.
3. Hapus Perbudakan Berkedok Outsourcing/Alih Daya.
4. Tolak Pencatatan Perselisihan PT. PARIN karena perundingan Bipartit belum gagal (dead lock)sebagaimana ketentuan Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 4 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
5. Pecat Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo yang diduga berpihak kepada PT. PARIN dengan menerima dan memproses permohonan pencatatan perselisihan yang diajukan PT. PARIN.
Korlap Aksi FSPMI Jatim,Doni Ariyanto menyampaikan bahwa ” Kami DPW Jawa Timur telah menginstruksikan anggota yang tersebar di 8 daerah untuk mengikuti aksi ini, semua pilar organisasi juga siap untuk mendukung perjuangan salah satu PUK FSPMI tertua di Jatim ini”
Sementara itu di internal PUK SPL FSPMI PT Pakarti Riken Indonesia juga telah melakukan konsolidasi serta penguatan anggota untuk turut serta dalam aksi ini.
(Khoirul Anam)