Buruh Jawa Timur Desak Revisi Pergub 75/2017 Tentang UMK

Buruh Jawa Timur Desak Revisi Pergub 75/2017 Tentang UMK

Surabaya,KPonline – Unjuk rasa ribuan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal (FSPMI) di kantor Gubernur Jawa Timur akhirnya baru bisa membubarkan diri setelah mereka ditemui Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf (Gus Ipul), Senin (20/11) petang.

“Saya sudah berkomitmen dengan Pak Gubernur jika unjuk rasa apapun pasti kami terima. Jadi meski malam saya langsung merapat ke sini untuk menemui kawan-kawan buruh semua,” kata Gus Ipul.

Bacaan Lainnya

Mengenakan baju koko warna putih, Gus Ipul tiba di kantor gubernur dan langsung naik ke mobil komando polisi untuk memberikan orasi.

“Pemerintah provinsi pasti akan bersama buruh sehingga hak-hak buruh bisa terpenuhi,” ujar Gus Ipul.

Sementara itu dalam kesempatan ini, Koordinator Aksi, Jazuli mengatakan bahwa kedatangannya kali ini untuk mendesak Pemerintah agar merevisi Pergub 75/2017 tentang UMK yang telah ditetapkan Gubernur Jawa Timur pada Jumat kemarin.

“Saat ini ada kesenjangan yang luas. Antara daerah ring satu dan daerah di pinggiran jarak UMK sampai Rp2 juta,” kata Jazuli.

Menurut Jazuli, Pemerintah harusnya tidak sebatas menggunakan patokan pasal 44 PP 78, melainkan harusnya juga menggunakan pasal 63 sehingga survei KHL tetap diperlukan.

Menurutnya, SK UMK tersebut bertentangan dengan kesepakatan tertanggal 10 November antara perwakilan Pemprov dan Komisi E DPRD Jatim. Satu diantaranya, kedua pihak sepakat membahas dulu sebelum penetapan UMK.

Lalu, Gubernur takkan mengembalikan usulan Bupati/Wali Kota yang telah merekomendasikan UMK lebih besar dari Pasal 4 PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Selain itu, Gubernur menegur daerah-daerah yang belum merekomendasikan UMK.

“Namun, itu tidak diakui pemerintah, tidak gunakan formula seperti di Pasal 63,” ungkapnya. Akibatnya, sambung Jazuli, “Mengakibatkan disparitas upah di Jatim, memiskinkan, di mana seharusnya dapat upah di atas Rp2 juta, tetapi dipaksa di bawah Rp2 juta.”

Dia mengingatkan, kesalahan dalam penghitungan UMK adalah hanya berdasarkan Pasal 44 PP Nomor 78 Tahun 2015, UMK tahun berjalan ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Seharusnya, menurutnya, merujuk Pasal 63, daerah-daerah di luar “ring 1” yang UMK-nya Rp1,4-Rp1,5 juta disesuaikan berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

“Sumber disparitas upah diakibatkan, karena Pemprov tidak cermat memahami aturan yang ada,” yakin Jazuli.

Ketua Komisi E DPRD Jatim, Hartoyo, juga menyatakan hal sama, UMK yang diprotes tak sesuai rekomendasi Kabupaten/Kota yang diusulkan ke Gubernur. Dia menilai, hal tersebut disebabkan perbedaan dalam menafsirkan peraturan. “Kenapa di DKI Jakarta bisa, di Jatim tidak bisa?” tanya mantan Anggota Komisi A DPRD Jatim ini heran.

Menanggapi hal ini, Gus Ipul menjanjikan akan membicarakan hal ini dengan Gubernur dan Dewan Pengupahan. “Kami akan membicarakan lagi sehingga UMK tak sampai merugikan buruh,” kata dia.

Sementara itu, usai ditemui Gus Ipul, Ribuan buruh akhirnya membubarkan diri dan pulang kembali ke rumah mereka masing-masing.

 

Pos terkait