FSPMI Jepara Gelar Aksi Unjuk Rasa Menolak Kenaikan UMK Kabupaten Jepara sebesar 8,51%

FSPMI Jepara Gelar Aksi Unjuk Rasa Menolak Kenaikan UMK Kabupaten Jepara sebesar 8,51%

Jepara, KPonline – Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi unjuk rasa di kantor Bupati Jepara. Mereka menolak penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2020 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Senin (04/11/2019).

Penolakan tersebut menjadi pokok tema aksi unjuk rasa yang mereka gelar hari ini.

Bacaan Lainnya

“Kita dari FSPMI Jepara menolak penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK)  Jepara menggunakan PP 78/2015 dan itu menjadi tuntutan utama kita.” ujar Thomas Veno selaku Korlap aksi hari ini.

Ketetapan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Jepara ditentukan oleh pemerintah Jepara sebesar 8,51% dengan edaran dari Kementrian Tenaga Kerja sebagai acuan mereka menetapkan.

Besarnya kenaikan upah sebesar 8,51% tersebut disampaikan dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Jepara yang berlangsung pada hari Jum’at (01/11/2019).

Dapat dipastikan kenaikan tersebut bukan berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan. Hal tersebutlah yang menjadi pemicu terjadinya aksi unjuk rasa yang dilakukan kaum buruh di Jepara hari ini.

“Kita buruh FSPMI Jepara menolak kenaikan upah minimum berdasarkan PP 78/2015 tentang pengupahan. Jelas fungsi dari Dewan Pengupahan dalam hal ini tidak difungsikan. Kita sebagai buruh menyatakan sikap secara tegas menuntut upah sesuai survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan  aksi turun ke jalan menjadi opsi kami hari ini untuk kesejahteraan buruh di Jepara.” ucap Eko Martiko selaku anggota Dewan Pengupahan Jepara dari unsur serikat pekerja.

“Semoga ada hal manis yang Tuhan restui hari ini.” imbuh Eko.

Kenaikan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) Jepara apabila sesuai kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan pada tahun 2020 diprediksi pada nominal 2 juta.

Meski demikian buruh FSPMI Jepara tetap menolak dengan alasan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) berdasarkan PP 78/2015 karena dinilai belum mampu untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi buruh Jepara di tahun 2020.

(Ded)

Pos terkait