FSPMI Jepara Ikut Kawal Aksi Longmarch Honorer

FSPMI Jepara Ikut Kawal Aksi Longmarch Honorer

Jepara,KPonline -Prihatin atas kejadian yang menimpa saudara kita Guru Honorer di Kabupaten Jepara, dimana seharusnya mereka mendapatkan perlakuan yang layak dari negara atau pun pemerintah, justru diabaikan nilai kesejahteraan mereka. Tidak adil, mengingat dari merekalah lahir generasi bangsa yang cerdas dan juga terampil.

Oleh karena itu, FSPMI Jepara melakukan aksi solidaritas dengan memberi pengawalan terhadap jalannya keseluruhan aksi yang dilakukan oleh kawan-kawan FKGTT Jepara hari ini. Aksi ini dilakukan guna mendesak kepada Kepala Daerah supaya membayar gaji Guru Honorer yang selama 6 bulan belum terbayarkan, (Sabtu, 30 Juni 2018).

Bacaan Lainnya

Yohanes selaku ketua FSPMI Jepara mengatakan ” Ini panggilan sosial bagi kami dan memprihatinkan atas kejadian yang menimpa para guru honorer Jepara. Harusnya mereka mendapat perlakuan layak oleh negara ataupun pemerintah. Sebab itu kami selaku buruh FSPMI yangg ada di Jepara akan mencoba mensupport apa yang menjadi perjuangan guru honorer Jepara lewat aksi longmarch menuju Kantor Bupati Jepara. Kami juga mengirimkan beberapa pilar kami yaitu Garda Metal FSPMI untuk ikut membantu dan mengawal aksi yang akan di lakukan hari ini hingga Senin nanti.”

Hari ini tepat pukul 08.00 WIB, FKGTT Jepara dikawal oleh FSPMI Jepara dan Garda Metal Jepara melakukan aksi pertamanya yaitu aksi Longmarch menuju Kantor Kabupaten Jepara selama 2 hari (30 – 1 Juli 2018) yang bertitik kumpul di 3 tempat diantaranya :
¤ Pertapaan Ratu Kalinyamat di Sonder, Tulakan Kecamatan Donorojo
¤ Komplek Makam Mantingan
¤ Dan Ari-ari Kartini di Kecamatan Mayong.
Dilanjut pengawalan aksi demo massa FKGTT Jepara di Kantor Kabupaten Jepara yang diikuti 1000 Guru Honorer pada tanggal 2 Juli 2018.

Ketua FKGTT Jepara Achmad Choirun Nasir yang pertama ia meminta pertanggungjawaban dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jepara atas permasalahan yang dialami para guru sampai sejauh ini.
Kedua, yakni revisi Peraturan Bupati No. 29 Tahun 2018 yang dinilai memberatkan guru wiyata bakti.
Ketiga, yakni meminta menghentikan diskriminasi terhadap guru wiyata bakti, mengingat perlakuan dari atasan yang membuat guru wiyata bakti tidak nyaman dalam melaksanakan tugas masa pengabdian.

“Tugas guru wiyata bakti sama seperti PNS, namun kesejahteraanya terabaikan dimana mereka mengisi kekosongan ASN, yang mana rata-rata setiap sekolah hanya ada dua hingga tiga ASN. Bukannya terimakbasih, ehh malah disengsarakan seperti ini.” ujar Choirun.

Pos terkait