FSPMI Jepara Masuk Dewan Pengupahan, Tolak PP 78 Harga Mati

FSPMI Jepara Masuk Dewan Pengupahan, Tolak PP 78 Harga Mati

Jepara, KPonline – Tak mau terpuruk dari belenggu upah murah, kaum buruh terus melakukan upaya untuk memperjuangkan upah layak. Melintas ke Jepara Jawa Tengah, DPW FSPMI Semarang dan perangkatnya hari ini melakukan audiensi dengan Bapak Marzuqi selaku Bupati Jepara yang bertempat di Kantor Bupati Jepara, Selasa (18/09/2018).

Audiensi tersebut dilakukan untuk mencari titik temu dalam hal membahas dan mendesak Pemerintah Kabupaten Jepara untuk lebih memperhatikan dan menciptakan kesejahteraan buruh/pekerja di Kabupaten Jepara.

Bacaan Lainnya

Pukul 13.00 WIB Bapak Marzuqi secara langsung menerima peserta audiensi dan membuka audiensi hari ini yang diikuti sebanyak 15 peserta. Beliau juga memimpin doa untuk membuka audiensi. Selanjutnya beliau menghimbau agar senantiasa bersyukur supaya tetap terjaga Jepara yang selalu kondusif dengan cara menciptakan hubungan yang harmonis antara pemerintahan, buruh/pekerja dan pengusaha.

Aulia Hakim selaku Ketua DPW FSPMI Jawa Tengah menyampaikan beberapa isu dalam audiensi hari ini. Isu yang pertama adalah isu tentang penerapan upah yang layak berdasarkan survey KHL dan bukan berdasarkan pada PP 78 2015. Isu kedua ialah terkait UMSK mengingat Jepara merupakan kota yang marak dengan UMKM dan menjadi sasaran investasi. Pada isu yang ketiga yaitu terkait susunan dan keterlibatan Dewan Pengupahan Jepara yang saat ini hanya diduduki satu serikat pekerja saja.

Menanggapi apa yang disampaikan oleh Aulia Hakim, Sutrisno selaku Kadisnaker Kabupaten Jepara menyampaikan bahwa dari hasil verifikasi dan kriteria kawan – kawan dari FSPMI pasti masuk ke dalam Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara. Sedangkan terkait UMSK akan dibahas lebih lanjut dalam sidang Dewan Pengupahan lanjutnya. Hal tersebut dipertegas oleh Bapak Marzuqi Bupati Jepara.

Terkait apa yang didapati dari audiensi ini, FSPMI akan terus mengawal demi kesejahteraan buruh/pekerja di Kabupaten Jepara.

(Dedi Agus S)

Pos terkait