Karawang, KPonline – Konsulat Cabang Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kabupaten Karawang menggelar aksi Virtual dan di depan Sekretariat KC FSPMI Kabupaten Karawang. Kamis, (12/08/21).
Dalam rangka menyambut Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia dan pengawalan sidang Uji Formil Undang Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, DPP FSPMI mengintruksikan kepada seluruh anggota FSPMI Se-indonesia untuk melakukan Aksi Virtual Serentak Seluruh Daerah Indonesia yang tergabung ke dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang berafiliasi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Ada 3 tuntutan dalam Aksi Virtual tersebut yang di sampaikan sebagai berikut :
1. Batalkan Omnibus Law Cipta Kerja
2. Tingkatkan Vaksin, turunkan angka penularan COVID-19, cegah ledakkan PHK, dan
3. Berlakukan UMSK Tahun 2021.

Pada aksi tersebut FSPMI Kabupaten Karawang yang di Pimpin oleh Asmat Serum, SH sebagai Ketua dan Ramli sebagai Sekretaris. Dalam Kesempatan Aksi Virtual tersebut di Depan KC FSPMI Kabupaten Karawang di wakili oleh Ketua PC SPL FSPMI Kabupaten Karawang Heryadi dan didampingi oleh Staf PC SPL FSPMI Kabupaten Karawang Sugianto menyampaikan Orasi Aksi Virtual tersebut. Selain di KC FSPMI Kabupaten Karawang di beberapa tempat lain di 4 Kawasan yang ada di Kabupaten Karawang seperti Kawasan KIIC, Kawasan Surya Cipta, Kawasan Indotaisei Cikampek dan di Luar Kawasan. Yang dilaksanakan di area pabrik masing masing dari beberapa PUK SPA FSPMI Kabupaten Karawang seperti dari PUK SPAMK FSPMI, PUK SPL FSPMI, PUK SPEE FSPMI dan PUK SPAI FSPMI.
Dedi Heryadi pada saat orasinya menyampaikan “Salam juang Seluruh Rakyat Indonesia, Kami Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kabupaten Karawang menyatakan menolak dengan keras Undang Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 atau yang kita sebut Omnibus Law. Karena sangat merugikan kaum buruh, Tidak ada Kepastian Upah, Status Pekerjaan dan pesangon yang di Kebiri, dalam Kondisi Pandemi ini perusahaan banyak melakukan PHK PHK, Kami berharap untuk mendukung Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang Undang Omnibus Law”, Pungkas nya Dedi

” Yang Kedua Kami Meminta kepada pemerintah dalam Kondisi Pandemi ini banyak gelombang PHK, banyak gelombang buruh yang meninggal karena Covid-19. Maka dengan itu Kami meminta kepada pemerintah untuk melakukan langkah yang konkrit dalam hal terkait penyelesaian Covid 2019 ini, Kami berharap di laksanakan Vaksinasi kepada seluruh Buruh di Indonesia di mana saat ini masih kesulitan mendapatkan Vaksin untuk Klaster buruh di Indonesia ini. Kami sangat berharap kepada pemerintah untuk memperhatikan, memprioritaskan Buruh di Indonesia untuk mendapatkan Vaksin sehingga penularan Covid-19 ini bisa kita tekan dan Indonesia bisa bangkit dari Covid-19″, lanjutnya Dedi Heryadi dengan semangatnya.
“Kami juga meminta kepada pemerintah untuk segera menetapkan UMSK Tahun 2021 karena sudah banyak perusahaan yang tidak mau menetapkan UMSK tahun 2021 dengan dasar adanya Omnibus Law, Secara tegas, secara Lugas kami menyampaikan Kami sangat menolak Omnibus Law. Mahkamah Konstitusi Kami Sangat mendukung Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Omnibus Law”, Tutupnya Dedi Heryadi dalam orasi nya. (Hsn)