Karawang, KPonline – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Karawang yang berada di 3 Kawasan Industri menggruduk Kantor DPRD Kabupaten Karawang untuk aksi unjuk rasa. Senin (23/12/24).
Dalam aksi unjuk rasa ini, FSPMI Karawang meminta DPRD Karawang membuat surat rekomendasi agar Pj Gubernur segera menandatangani dan menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025 sesuai dengan yang direkomendasikan oleh Bupati/Walikota di 18 Kabupaten/Kota tersebut.
Kabupaten Karawang menjadi salah Kabupaten dari 18 Kota dan kabupaten yang tidak ditetapkan SK UMSK oleh PJ Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin bersama Kabupaten dan kota lainnya di Jawa Barat seperti Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Purwakarta, Subang, Indramayu, Cirebon, Majalengka, Cianjur, Bandung Barat, Kota Bandung, Kota Cimahi, Sumedang, Garut, dan Kota Tasikmalaya.
Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kabupaten Karawang Asmat Serum, S.H., M.H menyampaikan aspirasi FSPMI Karawang di atas mobil Komando dan menegaskan di bahwa Pj Gubernur hanya menetapkan UMSK di dua daerah, yakni Depok dan Subang. Namun, keputusan tersebut tidak sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Karawang.
“Di Kabupaten Karawang sendiri UMSK Tahun 2025 tidak ditetapkan oleh PJ Gubernur, Padahal Depekab sudah mengirimkan Rekomendasinya, Hal ini jelas Bey Machmudin telah mengabaikan surat Rekomendasi UMSK Karawang,” ujar Asmat Serum.
Keputusan ini juga dinilai melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mewajibkan pemberlakuan UMSK. “Dengan tidak diberlakukannya UMSK sesuai rekomendasi masing-masing Bupati/Walikota, Pj Gubernur telah melanggar konstitusi dan arahan Presiden Prabowo Subianto,” tambahnya Asmat.
Karena itulah, selain menuntut penetapan dan penandatanganan SK UMSK 2025 di 18 kabupaten/kota sesuai rekomendasi Bupati/Walikota, FSPMI Karawang juga menyerukan pencopotan atau pemecatan terhadap Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, karena dinilai mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi dan arahan Presiden.
Aksi hari ini aksi serentak bersamaan dengan beberapa Kabupaten / Kota Jawa Barat yang merupakan aksi awalan sebelum buruh Jawa Barat melanjutkan aksi di depan Istana Negara pada tanggal 24, 26, dan 27 Desember 2024 yang diikuti 50 ribu buruh dengan mengusung tuntutan yang sama.
FSPMI Kabupaten Karawang bersama Buruh yang ada di Jawa Barat seperti Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bogor dan Kota Depok akan menyampaikan permasalahan ini langsung kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto, mengingat dari sejumlah wilayah, hanya Jawa Barat yang tidak menetapkan UMSK sesuai dengan rekomendasi Bupati/Walikota.