FSPMI KBB Gelar Konsolidasi Untuk Memperteguh dan Memperkuat Gerakan Buruh

FSPMI KBB Gelar Konsolidasi Untuk Memperteguh dan Memperkuat Gerakan Buruh

Bandung, KPonline – Agenda besar yang akan digelar oleh FSPMI pada tanggal 13 September 2024 yaitu Konsolidasi Akbar yang akan dilaksanakan di Istora Senayan, Jakarta Selatan merupakan agenda besar yang akan dihadiri oleh Presiden terpilih H. Prabowo Subianto.

Setiap daerah menggelar Konsolidasi didaerah masing-masing sebelum perhelatan akbar tersebut dilakukan, hal ini guna memastikan peserta konsil akbar yang nanti akan datang dan memenuhi Istora senayan memahami dan mengerti untuk apa mereka datang.

Bacaan Lainnya

FSPMI Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada hari Sab’tu, (7/9) melakukan hal yang sama setelah beberapa daerah pun telah melakukan konsolidasi serupa, acara dilaksanakan di Sekretariat FSPMI KBB, Jalan Raya Batujajar, Kabupaten Bandung Barat.

Hadir pada konsil itu Presiden KSPI Ir. H. Said Iqbal,M.E, Sekretaris Jendral DPP FSPMI Sabilar Rosyad,S.H., Ketua Umum PP SPL FSPMI A.Taufik Hidayat,S.H beserta pengurus, Ketua DPW FSPMI Jawa Barat Suparno,S.H, KC FSPMI Bandung Raya dan Cianjur serta para pengurus pimpinan Cabang SPA FSPMI Bandung Raya dan Cianjur.

“Kepala negara ingin bertemu dengan kalian, belum ada komunitas yang lain yang ditemui oleh Prabowo sebelum pelantikan”, kata Rosyad dalam sambutannya.

“Ini kesempatan bagi kita, sangat disayangkan kalau kita tidak hadir pada acara nanti, sebab pada momentum itu akan disampaikan hal-hal dan isu-isu menyangkut dampak Undang-Undang Cipta Kerja yang saat ini menunggu Putusan MK judicial review (JR) terhadap omnibus law Undang-undang Cipta Kerja yang kita ajukan,” lanjut Sekjen DPP.

“Presiden Partai Buruh Said Iqbal yang menjadi salah satu fakta saksi yang hadir juga menjelaskan beberapa temuan lapangan yang telah serikat buruh kumpulkan, artinya apabila Prabowo mendengarkan langsung yang nanti akan disampaikan oleh orasi politik Presiden KSPI nanti di Istora Senayan dengan dipenuhi masa yang banyak, hak Prerogratif yang dimiliki oleh Presiden dapat digunakan untuk membatalkan UU Cipta Kerja Kluster Ketenagakerjaan atau minimal merevisi” Pungkasnya.

Ya, dimana ada hak istimewa yang dimiliki kepala negara mengenai undang-undang diluar kekuasaan badan-badan perwakilan. (Zenk)