FSPMI Kecewa Jaksa Tunda Pembacaan Tuntutan Dua Terdakwa Direktur Perusahaan di PN Lubuk Pakam

FSPMI Kecewa Jaksa Tunda Pembacaan Tuntutan Dua Terdakwa Direktur Perusahaan di PN Lubuk Pakam
FSPMI Kecewa Jaksa Tunda Pembacaan Tuntutan Dua Terdakwa Direktur Perusahaan di PN Lubuk Pakam ( image: redaksikota.com)

Medan,KPOnline – Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam mendadak riuh. puluhan massa buruh yang mengatasnamakan Federasi Serikat Fekerja Metal Indonesia (FSPMI) Deli Serdang, tampak berteriak-teriak ungkapkan kekesalanya pada Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diruang sidang Cakra, Senin (25/1/2016) siang.

“Hidup buruh, hidup buruh! Kita sangat kecewa, ada apa dengan jaksa yang mengulur-ulur waktu membacakan tuntutan. Ini sudah terlalu lama, jangan main-main sama kasus ini,” teriak salah seorang buruh yang disambut oleh puluhaan rekanya di ruang sidang PN Lubuk Pakam, Senin (25/1/2016).

Bacaan Lainnya

Ekspresi kekesalan para buruh tersebut ditenggarai usai menyaksikan jalanya persidangan, yakni dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU terhadap dua terdakwa Direktur perusahaan. Mereka adalah Direktur PT Karunia Makmur, Amaluddin alias Ali, dan Direktur PT Asia Raya Foundan, Kargiat C.

Dalam persidangan yang dimulai pukul 14.30 WIB tersebut, seharusnya Julia A Aritonang yang merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam, melakukan pembacaan tuntutan terhadap dua Direktur perushaan tersebut. Akan tetapi, Julia justru menyampaikan permohonan penundaab pembacaan tuntutan di hadapan hakim dalam persidangan tersebut. Hal ini disampaikan Julia dengan dalih berkas tuntutan belum siap.

“Kepada majelis hakim, kami mohon penundaan pembacaan tuntuan, karena berkasnya belum siap dan mohon pertimbangan majelis,” ungkap Julia di dalam persidangan.

Mendengar keterangan Jaksa, Hakim Ketua, Hendri Tarigan yang didampingi oleh Samuel Ginting dan Halida Rahardini sebagai Hakim Anggota pada perkara tersebut menyimpulkan bahwa menunda pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa sampai satu minggu ke depan sekaligus menutup agenda sidang.

Usai mendengarkan jalannya persidangan, Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah, FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo menyampaikan kekecewaannya tersebut kepada para wartawan. Bahkan dirinya mencurigai ada kongkalikong kinerja Jaksa dan Hakim dalam perkara itu.

“Kita sangat kecewa atas penundaan pembacaan tuntutan oleh jaksa. Kita menduga dan curiga ini ada permainan jaksa dan hakim, agar tuntutan dan vonis terdakwa ini nantinya rendah. Ini persoalan hajat hidup orang banyak, tolong pakai nurani,” ketus willy.

Ia juga mengatakan, kecurigaannya atas penanganan perkara ini sudah bisa dilihatnya selama mengikuti proses persidangan.

“Kenapa bisa kita bilang mencurigai?, karena selama proses persidangan, hakim sudah 3 kali menunda sidang tanpa alasan yang jelas. Kemudian jadwal sidang yang dibilang hakim sendiri mulai pada pukul 10.00 WIB selalu molor hingga siang sampai sore hari. Nampak kali macam tidak serius mereka,” bebernya.

Terkait hal tersebut, Willy mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan protes kepada Jaksa dan Hakim dalam perkara ini, yakni dengan melakukan aksi unjuk rasa yang akan digelar pada hari Kamis (28/1/2016) mendatang.

“Dengan ini kami nyatakan, kamis besok kita akan kerahkan massa FSPMI sebanyak 500 orang. Tujuan kantor Kejaksaan Negeri dan PN Lubuk Pakam. Kami menuntut agar Jaksa menuntut seberat-beratnya dan hakim memvonis sesuai fakta dan bukti di pengadilan, biar serius mereka,” tandasnya mengakhiri.

Sekedar mengingatkan, dua direktur ini telah ditetapkan sebagai terdakwa dan menjalani proses persidangan di PN Lubuk Pakam, yakni terhitung sejak bulan september 2015.

Dua diretktur perusahaan ini didakwa telah melakukan tindak pidana pembayaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Deli Serdang kepada buruhnya selama dua tahun. Hal tersebut melanggar Pasal 90 Jo Pasal 185 Undang-undang Ketenagakerjaan (UUK) nomor 13 Tahun 2003.

Dalam pasal tersebut terdakwa dapat diancam hukuman penjara satu sampai empat tahun kurungan penjara, dan denda seratus juta hingga empat ratus juta rupiah. Hingga kini proses persidangan sudah memasuki tahap pembacaan tuntutan JPU dari Kejari Lubuk Pakam yang menangani perkara ini.(sumber h: ttp://redaksikota.com)

Pos terkait