Batam,KPonline – Dalam rangka meningkatkan produktivitas pekerja/buruh sekaligus mendorong kemajuan perusahaan, serta menjaga kondusivitas wilayah dan ketenangan kerja di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kepri menyampaikan usulan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMPS) tahun 2025.
Ketua DPW FSPMI Kepri, Deddy Iskandar menegaskan pentingnya kebijakan ini untuk mendukung kesejahteraan buruh serta memastikan daya saing perusahaan tetap terjaga. Berikut poin-poin usulan yang disampaikan:
- Melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi
FSPMI meminta Gubernur Kepri menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023 yang mengatur penetapan UMP berdasarkan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah Kepulauan Riau. - Penetapan UMP Kepri 2025
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kepri, FSPMI mengusulkan UMP 2025 ditetapkan sebesar Rp3.641.646. Angka ini diperoleh dari:- Inflasi Kepri 2024 (YoY) sebesar 2,31% (BPS Kepri, 1 November 2024).
- Pertumbuhan Ekonomi Kepri 2024 (YoY) sebesar 5,02% (BPS Kepri, 5 November 2024).
- Nilai indeks tertentu (alfa) sebesar 0,94.
- Penetapan UMPS Kepri 2025
Untuk sektor-sektor tertentu, FSPMI mengusulkan kenaikan berdasarkan persentase tambahan sebagai berikut:- Sektor 1: Tambahan 2%, menjadi Rp3.714.479.
- Sektor 2: Tambahan 3%, menjadi Rp3.750.896.
- Sektor 3: Tambahan 5%, menjadi Rp3.823.729.
FSPMI berharap Gubernur Kepulauan Riau dapat mempertimbangkan dan menetapkan usulan ini demi terciptanya upah yang layak bagi kemanusiaan serta keseimbangan dalam hubungan industrial di Kepri.