FSPMI Labuhanbatu Bantah Pernyataan PT. TUV Rheinland Indonesia Yang Mengatakan Upah BHL PTPN III KANAU Sudah Sesuai UMSK

FSPMI Labuhanbatu Bantah Pernyataan PT. TUV Rheinland Indonesia Yang Mengatakan Upah BHL PTPN III KANAU Sudah Sesuai UMSK

Labuhan Batu, KPonline-PT TUV Rheinland Indonesia Lembaga Sertifikasi RSPO melalui Auditornya Hendra Fahrur Roji mengatakan” Upah BHL PTPN III KANAU sesuai dengan informasi dokumen yang ada di PTN III KANAU sudah sesuai nilai Upah Minimum Sektoral Kabupaten/ Kota (UMSK) Sektor Perkebunan Labuhanbatu tahun 2018, sebesar Rp 47.000 per Hari Kerja (HK) untuk 3 jam kerja, sebutnya saat melakukan Verifikasi Upah kepada sejumlah BHL dan pengurus PC FSPMI Labuhanbati di Kantor PC.FSPMI Jln.Jend Ahmat Yani Rantauprapat. Jum’at (16/2)

Hal ini juga tertuang
pada surat PT.TUV.Rheinland Indonesia ,No:070/TRID-SA/FSPMI/01/19 tanggal 31 Januari 2019, yang ditanda tangani oleh I Nyoman Susila,Direktur Utama PT.TUV .Rheinland Indonesia dan diterima oleh FSPMI Labuhanbatu pada tanggal 12 Pebruari 2019, pada point 3 menyebutkan:

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan Verifikasi arsip dokumen untuk kegiatan evaluasi kontraktor (termasuk informasi hak-hak pekerjanya) di manajemen Kebun Aek Nabara Utara salah satunya dokumen berjudul ” Rekap Pembayaran Upah” bulan Juli 2018 atas 41 Pekerja (dari 3 badan usaha) maka terinformasikan upah perhari yang diterima oleh setiap pekerja sebesar Rp 47.000, untuk lama kerja selama 3 jam kerja” serta Dinas Tenagakerja juga membenarkannya,:”Sebut Hendra Fahrur Roji.

Namun pernyataan Hendra ini dibantah oleh Darlina Mandor BHL PTPN III KANAU,dan anggotanya:

” Selama kami bekerja di KANAU kami tidak pernah menerima upah sebesar Rp 47.000, yang kami terima langsung dari Mandor-I adalah Rp 20.000, untuk gaji pekerja sedangkan untuk Mandor Rp 40.000,- dan jam kerja juga tidak 3 jam, tetapi 5 jam, dengan rincian, masuk kerja jam 07.00 pulang jam 12.00 Wib, istirahat jam 10.00 Wib” Jelas Darlina dan beberapa BHL Berang.

Darlina juga menambahkan
“Yang mengatur dan mengarahkan pekerjaan kami adalah Asisten Afdeling dan yang membayar gaji kami lebih sering adalah Mandor-I , kami tidak kenal yang namanya pemborong atau wakilnya, karena pemborong dan wakilnya jarang masuk, seingat Saya hanya beberapa kali saja masuk,:” Kata Darlina.

Menanggapi” Pernyataan Hendra Farur Roji auditor RSPO dari PT.TUV.Rheinland Indonesia, yang mengatakan Upah senilai Rp 47.000 sudah sesuai nilai UMSK, Anto Bangun, Sekretaris Pimpinang Cabang (PC) FSPMI dengan tegas mengatakan:

“Upah senilai Rp 47.000 masih jauh dibawah nilai UMSK Sektor Perkebunan Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2018, serta sangat bertentangan dengan pasal 90 UU.No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan,

Satuan terkecil UMSK itu adalah Upah per Hari Kerja,dan Satuan terkecil UMSK tidak ada dasar hukumnya dihitung berdasarkan jam kerja, kecuali untuk jam kerja lembur “Pembayaran upah dibawah nilai upah minimum tetap kejahatan tindak pidana” soal pekerja dipekerjakan 3 jam sehari, itukan kesalahan dari pihak PTPN III sendiri, kalau hanya segini pemahaman auditor tentang regulasi ketenagakerjaan bisa kacau penerapan hukum ketenagakerjaan di negeri ini.

Wajarlah Auditor RSPO itu tidak transparan dan independent, sebab yang meminta PT TUV Rheinland Indonesia menjadi Lembaga Sertifikasi RSPO di PTPN III adalah PTPN III sendiri dan secara logika kalau tidak bisa membantu dan bekerjasama pasti dibuang oleh PTPN III dan mencari Lembaga sertifikasi lain sebagai gantinya, untuk apa PTPN III mengeluarkan biaya yang banyak kalau lembaga sertifikasinya tidak bisa bekerjasama.

Dari sini tentu Publik bisa menilai tentang keprofesionalan lembaga sertifikasi RSPO itu sendiri,”

Kalau benar upah dibayar Rp 47.000, berarti terdapat selisih Rp 27.000, per BHL per Hari Kerja (HK), berarti ada dugaan upah ini digelapkan oleh Mandor-I nya, sebab sesuai penjelasan dari Darlina upah lebih sering diterima dari Mandor-I, PC.FSPMI akan melakukan penelusuran:” Jelas Anto Bangun.

Sementara itu Wardin Ketua PC FSPMI Labuhanbatu saat dikonfirmasi mengatakan:

“Apa yang disampaikan Sekretaris itu sangat benar, karena dari awal sampai akhir dia yang mendampingi BHL, ketika Hendra Fahrur Roji dari PT TUV Rheinland Indonesia melakukan verifikasi upah BHL, jangan Hendra Fahrur Roji menganggap orang-orang FSPMI tidak punya kemanpuan dan bisa dikadalin, sengaja Saya suruh Sekjen untuk mendampingi dan berdiskusi.

Kalau menurut PTPN III upah senilai Rp 47.000 sudah sesuai dengan nilai UMSK Sektor Perkebunan Labuhanbatu seperti yang disampaikan oleh Hendra Fahrur Roji harusnya jangan cakap-cakap, tetapi buktikan referensinya atau Dasar Hukumnya, kalau kata Hendra Fahrur Roji Dinas Tenaga Kerja menyetujui, perlihatkan surat persetujuannya, semua harus dibuktikan dengan data, tidak dengan cakap-cakap, sebab kalau cakap-cakap, orang gila pun bisa bercakap.

UU.No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, belum dirubah, yang namanya membayar upah dibawah nilai Upah Minimum tetap kejahatan tindak pidana, dan perlu saya tegaskan Budaya membenarkan yang biasa itu sebaiknya dihilangkan,mari kita budayakan membiasakan yang benar:” Jelas Wardin.

Pos terkait