FSPMI Lakukan Survey Pasar Secara Nasional

FSPMI Lakukan Survey Pasar Secara Nasional

Jakarta, KPonline – Meskipun keberadaan Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 yang menetapkan kenaikan upah minimum berdasarkan inflansi plus pertumbuhan ekonomi belum dicabut, namun tidak menyurutkan langkah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) untuk memperjuangkan upah layak. Hal ini disampaikan Wakil Presiden DPP FSPMI yang membidangi Pengupahan Willa Faradian.

Willa mengatakan, mulai tanggal 20 hingga 27 Mei 2016 pihaknya akan melakun survey pasar se-Indonesia. Dimana jumlah pasar yang akan di survey untuk setiap Kabupaten/Kota minimal sebanyak 3 pasar, kecuali DKI Jakarta minimal adalah 5 (lima) pasar.

Bacaan Lainnya

“Jadi di setiap Kabupaten/Kota dimana FSPMI ada, disanalah kita akan membentuk Tim Survey,” kata Willa. Dengan demikian, akan ada lebih dari 100 Kabupaten/Kota yang akan di survey. Pihaknya juga sudah menyiapkan pedoman dan format data isian standard untuk melakukan survey. Selambat-lambatnya tanggal 29 Mei 2016, hasil survey harus sudah dikirimkan ke DPP FSPMI.

Nantinya, hasil survey ini akan digunakan sebagai acuan dan basis argumentasi untuk memperjuangkan kenaikan upah minimum 2017.

Presiden FSPMI Said Iqbal membenarkan adanya rencana melakukan survey pasar ini. Bahkan, pihaknya sudah mengundang perwakilan anggota Dewan Pengupahan utusan FSPMI dari berbagai daerah untuk ikut mendiskusikan pelaksanaan survey ini.

Dalam hal ini, Iqbal meminta kepada Pemerintah untuk tidak lagi menggunakan PP No. 78 Tahun 2015 dalam menetapkan kenaikan upah minimum. Jika tetap dipaksakan, pihaknya akan mempertimbangkan untuk menarik seluruh anggota Dewan Pengupahan dari FSPMI, mulai dari tingkat Kabupaten hingga Nasional. Namun demikian, terkait dengan penarikan diri seluruh anggota Dewan Pengupahan akan didiskusikan lebih lanjut.

“Buat apa ada Dewan Pengupahan jika tidak lagi memiliki fungsi sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang? Kalau begitu, lebih baik dibubarkan saja!” Kata Iqbal. Meskipun menarik diri, bukan berarti perjuangan akan berhenti. Sebaliknya, perjuangan kaum buruh justru akan semakin masif dan meluas akibat kebijakan rezim upah murah yang diterapkan Pemerintah. (*)

Pos terkait