FSPMI PARIN Bereaksi Atas SK Sepihak Kenaikan Upah 2025

FSPMI PARIN Bereaksi Atas SK Sepihak Kenaikan Upah 2025

Sidoarjo, KPonline – Kamis, 23 Januari 2025 ,Pukul 16.00 WIB,bertempat di Kafetaria perusahaan,PUK SPL FSPMI PT Pakarti Riken Indonesia (PARIN) bereaksi atas Keputusan sepihak dari Manajemen Perusahaan yang menerbitkan SK Kenaikan Upah 2025.

Padahal dalam perundingan sebelumnya, Tim Perunding sudah memperingatkan untuk tidak menerbitkan SK Kenaikan Upah sebelum ada kesepakatan dari kedua belah pihak.

Pada 2025 ini sesuai dengan selisih kenaikan upah 2024 (berdasar Keputusan Gubernur Jawa Timur) maka PUK SPL FSPMI PT PARIN mengusulkan kenaikan upah sebesar 570 ribu.

Hingga perundingan kedua (22/01), Manajemen menyatakan keberatan atas usulan tersebut dan hanya memberikan kenaikkan sebesar 250 ribu, PUK pun menyatakan tidak bersepakat , sebelumnya Tim Perunding PUK sudah menyampaikan solusi solusi serta meminta adanya perundingan lagi untuk membahas hingga tuntas dan muncul kesepakatan.

Namun Manajemen tidak menghiraukan nya justru menerbitkan SK Kenaikan Upah 2025 yang bila diperhatikan tertanggal 22 Januari 2025 yang disampaikan hari ini (23/01) yang berarti posisi PUK sebagai wakil pekerja diabaikan.

Setelah menyampaikan situasi ini kepada anggota shift pagi dan sore akhirnya diputuskan untuk secara spontan menghentikan produksi dengan tuntutan Revisi SK Kenaikan Upah 2025.

Dan sore ini, seluruh anggota shift sore pun berkumpul di Sekretariat dan Kafetaria Perusahaan.

(Khoirul Anam)