Pasuruan, KPonline – Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan Jl. Raya Raci – Bangil, Panumbuan, Raci, Kec. Bangil, Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (17/10/2019) pagi.
Kedatangan mereka untuk audiensi menanyakan wacana Pemerintah Kabupaten Pasuruan yang akan merevisi Perda No. 22 Tahun 2012 tentang ketenagakerjaan serta mengenai permasalahan buruh saat ini.
Sekertaris Komisi IV DPRD Kab. Pasuruan Bidang Sosial dan Kesejahteraan Rakyat, M. Zaini dari fraksi PKS membuka dengan memperkenalkan diri anggota komisi IV yang hadir, diantaranya Mujangki (PDI-P), Syaifulloh (PPP), Abdul Karim (PKB), Syamsul Hidayat (PKB). Ia juga menjelaskan bahwasannya mayoritas dari kami masih baru di komisi IV, sehingga dibutuhkan masukan-masukan segar agar bisa bekerja maksimal.
Dari pengurus Konsulat Cabang FSPMI turut hadir Wakil ketua I Memed Hermanto, Wakil ketua II Satya Agung, Wakil ketua III Ahmad Yani, Sekertaris Widi Sasongko, Ketua DPD Jamkeswatch Daniar serta beberapa anggotanya dan perwakilan dari masing-masing Pimpinan Cabang.
Rapat audiensi yang di mulai pukul 10.00 WIB nampak berlangsung cair, beberapa permasalahan yang disampaikan antar lain :
1. FSPMI berpandangan wacana perubahan perda 22/2012 tidak dibutuhkan, jika memang perlu di revisi maka kami minta dilibatkan dalam pembahasannya.
2. Jawa Timur hanya mempunyai 2 Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Gresik dan Surabaya, maka kami Menginginkan adanya Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kabupaten Pasuruan.
3. FSPMI meminta kepada Pemerintah Kabupaten agar memaksimalkan peran dan fungsi Tim Reaksi Deteksi Dini terkait permasalahan ketenagakerjaan.
4. Segera bentuk Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) sesuai amanat Konstitusi.
5. Terkait pelayanan kesehatan, kami meminta DPRD memberikan anggaran khusus bagi warga Kab. Pasuruan yang belum mempunyai jaminan kesehatan. (Dede Faisal RA).