FSPMI Pelalawan Tolak Omnibus Law Cilaka

FSPMI Pelalawan Tolak Omnibus Law Cilaka

Pelalawan, KPonline – Sabtu (18/01/2020) Menindak lanjuti instruksi dari DPP FSPMI terkait aksi penolakan RUU Cipta Lapangan Kerja atau Omnibus Law, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Pelalawan Riau sepakat turun ke jalan pada tanggal 22 Januari 2020.

Rapat koordinasi persiapan terkait aksi tolak Omnibus Law di gelar hari ini di KC FSPMI Pelalawan Riau yang di hadir setiap pengurus PUK yang tergabung dalam FSPMI Pelalawan

Bacaan Lainnya

Setidaknya ada 6 (enam) poin alasan mengapa FSPMI menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yaitu :

1. Menghilangkan Upah Minimum

2. Menghilangkan Pesangon

3. Fleksibilitas Pasar Kerja atau Penggunaan Outsourcing dan Buruh Kontrak Diperluas

4. Lapangan Pekerjaan yang Teredia Berpotensi Diisi Tenaga Kerja Asing (TKA) Unskill

5. Jaminan Sosial Terancam Hilang

6. Menghilangkan Sanksi Pidana Bagi Pengusaha

“Kami menilai omnibus law tidak akan meningkatkan investasi. Tetapi justru akan menurunkan tingkat kesejahteraan kaum buruh, sehingga mereka menjadi miskin,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal

Said Iqbal menilai, Omnibus Law hanya akan menghilangkan upah minimum, menghilangkan pesangon, outsourcing dan kontrak kerja yang bebas (fleksibilitas pasar kerja), masuknya TKA yang tidak memiliki skill, hilangya jaminan sosial, dan dihapuskannya sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak memberikan hak-hak buruh.

Sama seperti gerakan penolakan revisi UU 13/2003 beberapa waktu yang lalu, Said Iqbal menegaskan buruh di Indonesia juga menolak Omnibus Law.

Pos terkait