Purwakarta, KPonline – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cabang Purwakarta menggelar rapat konsolidasi terkait isu pengupahan dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Acara yang bertempat di kantor Konsulat Cabang FSPMI Purwakarta ini dihadiri oleh 60 pengurus dari seluruh PUK FSPMI se-Purwakarta.
Elvan, salah satu pemateri utama, memberikan gambaran terkait kondisi pengupahan di Indonesia, termasuk dasar hukum penentuan upah dan UMK.
Dalam pemaparannya, ia juga menyoroti perbandingan upah minimum di kawasan ASEAN pada tahun 2024.
“Di Jawa Barat, Bekasi tercatat sebagai wilayah dengan UMK tertinggi, dengan selisih sebesar Rp500.000 dibandingkan UMK Purwakarta tahun 2024. Disparitas upah ini juga terlihat antara Purwakarta dan kota-kota lain seperti Bogor dan Karawang,” ungkap Elvan dalam presentasinya.
Ia juga menyoroti perubahan regulasi terkait pengupahan yang terus berubah dari tahun ke tahun, mengakibatkan kenaikan UMK yang berbeda-beda di setiap daerah. Serikat pekerja menilai, perubahan ini cenderung merugikan buruh karena secara riil, gaji mereka tidak sebanding dengan kenaikan harga pasar.
Dalam rapat tersebut, Elvan menegaskan bahwa materi yang disampaikan akan menjadi acuan bagi FSPMI untuk menuntut kenaikan UMK di Purwakarta. Pengurus PUK yang hadir diminta untuk menyampaikan informasi ini kepada seluruh anggota buruh di wilayahnya masing-masing.
Selanjutnya, perjuangan untuk kenaikan UMK akan diwujudkan melalui perundingan di tingkat perusahaan, serta di Dewan Pengupahan Kabupaten (DEPEKAB) dan Dewan Pengupahan Provinsi (DEPEPROV). Selain itu, aksi-aksi buruh juga akan digelar untuk mendorong pemerintah agar lebih memperhatikan isu ini.
Dengan langkah awal yang solid, FSPMI Purwakarta berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak buruh di tengah tantangan ekonomi yang semakin kompleks.
Foto: Fajar Setiady Koordinator Media Perdjoeangan Daerah Purwakarta