Rokan Hulu, KPonline – Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Rokan Hulu Mengantarkan surat pengaduan atas dugaan pemberangusan hak berserikat pekerja atau union busting, yang diduga kuat dilakukan oleh satu perusahaan perkebunan swasta di daerah itu, pada Selasa, (16/11/2021) ke kantor Wasnaker Disnaker Riau, Cabang Rokan Hulu.
Indikasi perbuatan union busting, yang diduga dilakukan oleh Manajemen PT Sumber Jaya Indah Nusa Coy (PT. SJI), dengan melakukan mutasi kerja sepihak kepada dua orang pekerja Anggota FSPMi Rohul, sesuai Surat Mutasi Kerja tertanggal 9 November 2021, yang ditandatangani oleh T.Surbakti, Manager PT. SJI.
“Kami meminta Kepada Wasnaker Disnaker Riau, untuk secepatnya menangani masalah dugaan union busting mutasi kerja sepihak terhadap dua orang pekerja PT. SJI dan juga sebagai pengurus PUK SPPK FSPMI PT. SJI,” ujar Abdul Halim ketua KC FSPMI Rohul di Pasir Pangaraia
“Laporan dugaan union busting ini, secara resmi dituangkan dalam surat KC FSPMI Rohul bernomor : 003/KC FSPMI ROHUL/XI/2021, tertanggal 11 November 2021. Dimana, sebelum melakukan mutasi sepihak kepada pekerja, baik secara langsung maupun melalui orang lain, managemen telah mengintimidasi karyawan PT. SJI dan juga mengancam sejumlah anggota FSPMI untuk mengundurkan diri dari Anggota FSPMI. Kita punya bukti rekamannya,” tegas Halim.
Dalam surat itu, disebutkan juga dasar hukum Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh. Dalam pasal 43 ayat (2) disebutkan, penghalang-halangan pembentukan dan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, memutasi, tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh, mengintimidasi, dan melakukan kampanye anti-pembentukan serikat pekerja/serikat buruh, merupakan tindak pidana kejahatan.
“Tuntutan kami antara lain adalah meminta agar pekerja yang diberikan surat mutasi kerja dapat dipekerjakan kembali pada posisi semula dan jangan ada tindakan intimidasi kepada Anggota FSPMI di lingkungan perusahaan,” kata Halim
Diingatkan Halim, sesuai aturan Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh menegaskan, siapapun yang menghalang-halangi pekerja/buruh membentuk serikat pekerja/serikat buruh dan menghalang-halangi serikat pekerja/serikat buruh berkegiatan dengan cara melakukan PHK, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, memutasi, tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh, mengintimidasi, dan melakukan kampanye anti-pembentukan serikat pekerja/serikat buruh, akan dikenakan sanksi pidana 1 tahun hingga 5 tahun dan/atau denda Rp 100 juta hingga Rp 500 juta.
Surat laporan dugaan Union Busting yang disampaikan oleh KC FSPMI Rohul, diterima oleh Staf Umum pada kantor Wasnaker Disnaker Riau di Pasir Pangaraian, Mardiah. Sembari mengatakan, surat pengaduannya diterima pihaknya dan akan disampaikan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti. (Halim)