Sidoarjo, KPonline – Rabu 13 November 2024 , FSPMI melakukan audensi bersama Pemkab Sidoarjo dalam rangka perjuangan kenaikan upah 2025 di Pendopo Bupati Sidoarjo .
Audensi ini dipimpin langsung oleh Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kab Sidoarjo, Wahyu Budi Kristianto SH yang didampingi oleh Eko Sunarto (PC SPAI Kab Sidoarjo) ,Heri Novianto , Yusak Daud Siloy, Narwoko, Dewanto dan Aam Chikam.
Sementara pihak Pemkab Sidoarjo diwakili oleh Kadisnaker Sidoarjo , Ainun Amalia bersama staff, turut hadir dua orang Perwakilan DPRD II Sidoarjo.
Pada kesempatan ini Wahyu Budi Kristianto menegaskan bahwa sesuai Putusan MK No 168 / PUU-XXI/2023 , maka Formulasi kenaikan UMK Sidoarjo tahun 2025 tidak boleh lagi menggunakan acuan PP 51 tahun 2023 seperti tahun sebelumnya karena UU Omnibuslaw sudah dinyatakan bertentangan dengan Konstitusi.Bupati Sidoarjo juga harus merekomendasikan UMSK 2025 .
Heri Novianto menambahkan bahwa sepekan yang lalu DPW FSPMI Jawa Timur juga telah melakukan pertemuan dengan PJ Gubernur Jawa Timur, dari pertemuan tersebut PJ Gubernur memberikan Arahan agar segera melakukan rapat bersana Pj./Pjs./Plt. Bupati/Walikota se Jatim untuk membahas persiapan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota serta membuat timeline penetapan UMK .
Mengingat pada tanggal 27 November 2024 nanti Jawa Timur akan mengadakan Pilkada maka tiga hari sebelumnya (mulai 24 November) adalah hari tenang yang berakibat bahwa pembahasan upah otomatis akan berkurang padahal sesuai aturan ,Gubernur harus menetapkan UMK pada tanggal 30 November.
Maka hari ini FSPMI meminta agar Disnaker Sidoarjo mau menerima masukan masukan dari berbagai pihak dengan catatan tidak menggunakan PP51 tahun 2023.
Terkait UMSK juga membutuhkan waktu pembahasan yang panjang karenanya di hitungan waktu yang singkat ini FSPMI meminta agar mulai ada diskusi diskusi Terkait UMSK.
Menanggapi hal tersebut Kadisnaker Sidoarjo, Ainun Amalia menyampaikan bahwa :
Jangan memaksakan tidak menggunakan PP51, karena masih belum ada Surat Edaran dari Pemerintah Pusat.
Rekomendasi UMK / UMSK hanya keluar dari Dewan Pengupahan sehingga kami tidak bisa hanya mendengarkan pendapatan dari FSPMI saja.
Semua usulan akan diterima , semua usulan ditampung. untuk selanjutnya biarkan Dewan Pengupahan Kabupaten Sidoarjo yang akan membahasnya.
Kami masih Menunggu arahan dari Menteri Ketenagakerjaan,Kami tidak mau gegabah dan dianggap menabrak aturan.
Tidak perlu terburu buru karena yang kami ketahui tenggat waktu UMK adalah 21-29 November 2024 , dan semua daerah juga pada situasi yang sama.
Bahwa pada tanggal 23 November nanti akan ada pergantian pucuk pimpinan Kabupaten Sidoarjo dari PJs Isa Anshori menjadi PLT Bupati Subandi.
Audensi ini juga didukung massa FSPMI dengan aksi longmarch dari Gedangan hingga Sidoarjo .
Di akhir audensi, FSPMI juga menyerahkan konsep Kenaikan Upah kepada Kadisnaker dan DPRD II .
Perjuangan Upah Kab Sidoarjo masih panjang, dalam Penutupan aksi hari ini, Narwoko berpesan kepada massa aksi untuk terus menjaga kewarasan dan kesadaran untuk tetap berada di jalur perjuangan hingga UMK dan UMSK 2025 ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur.
(Khoirul Anam)