Bogor, KPonline – Senin besok (23/12/24) FSPMI Bogor akan berunjuk rasa didepan kantor Pemerintah Kabupaten Bogor dan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor dalam agenda lanjutan terkait perjuangan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) yang tidak di sahkan oleh PJ Gubernur meski Pemerintah Kabupaten Bogor merekomendasikan UMSK Kabupaten Bogor.
Komarudin Ketua KC FSPMI Bogor telah mengeluarkan surat instruksi unjuk rasa dan mengintruksikan kepada semua anggota nya untuk memaksimalkan perjuangan UMSK di Kabupaten Bogor.
“Saya minta keikhlasan dan keseriusan kawan – kawan FSPMI untuk mematuhi instruksi organisasi ini. Ini adalah untuk kita, upah merupakan urat nadinya buruh dan kita harus berjuang maksimal kalau memang ingin adanya perubahan. Ayo kita bergerak bersama, untuk yg kerja Shift 2 dan 3 di hari Senin bisa berangkat. Kita maksimalkan perjuangan kita demi kita dan keluarga” Komarudin dikonfirmasi via WhatsApp.
Dalam agenda unjuk rasa yang akan dilakukan besok Senin 23 Desember 2024 berikut ini tuntutan nya :
1. Tetapkan dan tandatangani SK Pj Gubernur Jawa Barat Terkait UMSK di 18 Kabupaten/Kota di
Jawa Barat yang sudah di rekomendasikan melalui Pj Bupati dan walikotanya
2. Copot/Berhentikan Bey Machmudin sebagai Pj Gubernur Jawa Barat
Sesuai penjabaran Komarudin, FSPMI Bogor akan melaksanakan rangkaian kegiatan aksi unjuk rasa dalam memperjuangkan agar ditetapkannya UMSK Kabupaten Bogor tahun 2025, di mulai dari Besok hari Senin tgl 23 Desember 2024 unjuk rasa ke DPRD Kabupaten Bogor dan dilanjutkan hari Selasa, Kamis dan Jum’at tanggal 24, 26, 27 Desember 2024 unjuk rasa ke Istana Negara dan Kementrian Dalam Negeri.
Diketahui ada 18 Kabupaten/Kota di Jawa Barat yang merekomendasikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tetapi hanya 2 daerah yang disahkan UMSK nya, sehingga hal ini memicu perlawanan para buruh di wilayah Jawa Barat, buruh Jawa Barat pun akan geruduk unjuk rasa besar-besaran di Istana Negara dan Kementerian Dalam Negeri.
(Gio)