Medan, KPonline – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI Sumatera Utara) menyebut terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak hampir ribuan orang tiap tahunnya di Sumatera Utara. Hingga kini, banyak kasus PHK yang tidak diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
“Dari data yang ada pada kami, tiap tahunnya ada 500 samping 1000 buruh yang mengadu karena di PHK. Bahkan, jumlah itu kian bertambah tiap tahunnya,” ungkap Ketua Dewan Pimpinan Wilayah FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo saat menggelar aksi di kantor Gubernur Sumut Jl Diponegoro. Aksi ini merupakan bagian dari aksi nasional KSPI, yang diselenggarakan serentak pada tanggal 8 Agustus 2017 di berbagai kota.
Willy mengatakan, banyaknya PHK sepihak ini karena buruknya sistem yang dibuat oleh pemerintah. Sehingga, banyak buruh yang dirugikan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
“PHK banyak terjadi karena perusahaan mengalami kolaps. Ini diakibatkan lantaran barang produksi tak laku di pasaran,” ungkap Willy.
Tidak lakunya barang di pasaran juga dipengaruhi lesunya daya beli masyarakat khususnya kalangan buruh. Willy mengatakan, upah buruh saat ini hanya cukup untuk makan.
“Buruh tidak bisa membeli keperluan lain, sehingga ekonominya benar-benar ambruk. Karena tidak punya daya beli, maka barang produksi dari perusahaan-perusahaan yang menyasar kalangan bawah tidak laku dijual,” pungkas Willy.
Buruh Blokir Jalan Diponegoro
Dalam aksi ini, FSPMI sempat memblokir ruas Jalan Diponegoro, yang berada didepan kantor Gubernur. Pihak kepolisian sendiri terpaksa mengalihkan arus lalu lintas ke seputaran jalan lain diseputar lokasi tersebut.
“Kami mohon maaf kepada pengguna jalan karena kami mau menyampaikan tuntutan kami. Pak polisi mohon izin arus lalu lintas dialihkan, agar aksi ini berjalan baik,” teriak koordinator aksi Willy Agus Utomo melalui pengeras suara.
Willy menyampaikan, aksi mereka hari ini berlangsung secara nasional untuk memprotes berbagai kebijakan pemeri tah yang tidak pro buruh. Beberapa dia tara yakni wacana penurunan nilai penghasilan tidak kena pajak (PTPKP) yang akan berimbas langsung pada penghasilan buruh.
“Dengan kebijakan ini, gaji buruh yang smasih sangat rwndah akan dikenakan pajak. Ini akan membuat daya beli buruh semakin rendah,” katanya.
Selain protes atas wacana tersebut, buruh juga meminta agar pemerintah menerapkan kenaikan upah pada tahun 2018 sesuai dengan seruan buruh di Asia Pasifik.
“Buruh di Asia Pasifik menuntut tahun 2018 mendatang harus ada kenaikan 50 plus. Artiya ada kenaikan upah diatas 50 dollar. Kalau mengikuti kurs hari ini sekitar Rp 650 ribu,” pungkasnya
Selain Demo di Kantor Gubernur, Jua Demo di Kantor DPRD Sumatera Utara
Usai menggelar aksi unjuk rasa di luar gerbang Kantor Gubernur Sumut, FSPMI Sumatera Utara menyambangi Gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol. Tuntutan mereka masih sama dengan yang disampaikan di kantor Gubernur.
Pada aksi ini, buruh meminta perwakilan DPRD Sumut datang menemui mereka untuk mendengarkan langsung tuntutan yang disampaikan.
Dalam kesempatan ini, buruh juga mendesak pemerintah menyelesaikan persoalan buruh di PT Girvi Mas Tanjungmorawa, PT NJP Namorambe, PT KDM Belawan, PT DKJM Medan Labuhan, Yayasan Kebidanan Darmo Medan, PT Starindo Prima Tanjungmorawa.
Tak lama berorasi, perwakilan DPRD Sumut Brilian Moktar dan Aripay Tambunan datang menemui para buruh. Keduanya menerima pernyataan sikap dan tuntutan buruh tersebut.
“Aspirasi teman-teman buruh ini kami terima. Ini akan kami tindak lanjuti,” kata Brilian.