Medan, KPonline – Hari ini pekerja yang tergabung dalam Serikat Buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (FSPMI SUMUT) kembali turun ke jalan untuk memperjuangkan kenaikan upah yang layak bagi buruh SUMUT, Senin (5/11/2018).
Aksi yang diikuti Buruh Kota Medan dan Kab. Deli Serdang ini bertitik kumpul di istana maimun menuju kantor Gubernur Sumatera Utara.
Kenaikan upah yang sudah di tetapkan dan di umumkan ( 1/11/2018) oleh Gubernur Sumatera Utara , kebijakan yang di ambil mengacu pada surat edaran kemnaker dengan Nomor B.240/M-NAKER-PHI9SK-UPAH/X/2018, kenaikan upah di atur sebesar 8.03% (permen di putuskan berdasarkan PP78/2015).
Kenaikan yang tidak relevan dengan keadan di lapangan membuat aksi ini terjadi , aksi yang di namakan BELA UPAH BURUH.
Hujan yang mengguyur di sepanjang perjalanan tidak membubarkan para peserta aksi.
“Sebelumnya kau telah berjanji akan menjadikan Rakyatmu bermartabat.tetapi apa..? ,Kau teken juga upah murah itu.
Bagaimana kami mau bermartabat kalo gaji kami hanya cukup untuk makan.Jargon saat kampanye SUMUT BERMARTABAT hanya pepesan kosong “.Sesal Tony Rickson Silalahi (SEKJEND DPW FSPMI) dalam orasinya pada aksi bela upah buruh siang ini.
Gubernur tidak mengerti apa arti dari penetapan upah , tujuan dari penetapan upah untuk menghindari dan mengurangi kesalah pahaman dan perang dingin antar pekerja dengan pengusaha.
“Buruh tidak minta yang aneh aneh, upah layak yang jadi tujuan utama”tambah Tony
(Deswanda)