Karimun,KPonline – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cabang Kabupaten Karimun mengusulkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karimun Tahun 2023 sebesar Rp 3.961.817 atau naik sebesar Rp 613.052
Usulan tersebut disampaikan Ketua SPAI-FSPMI Kabupaten Karimun, Muhamad Fajar bersamaan dengan rapat pembahasan UMK Karimun Tahun 2023 oleh Dinas Tenaga Kerja dan Industri Kabupaten Karimun, Selasa (29/11/2022).
Sementara pembahasan upah minimum kabupaten (UMK) Karimun pada Selasa (29/11) oleh Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Karimun berjalan lancar.
Semua peserta yang hadir sudah menandatangani kesepakatan UMK Karimun 2023. Termasuk juga dari serikat pekerja tetap sepakat menandatangani dengan catatan. Yakni, catatan bahwa keinginan kenaikan upah sebesar 13 persen.
Di Bintan, FSPMI Bintan Raya juga mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bintan tahun 2023 diusulkan sebesar 13 Persen atau Rp 4.123.046. KC FSPMI Bintan Salmon mengatakan, FSPMI mengusulkan agar kenaikan UMK Bintan sebesar 13 persen.
Sedangkan di batam dewan pengupahan kota Batam memiliki tiga angka yang akan diusulkan ke Wali Kota Batam, Muhammad Rudi
Anggota Dewan Pengupahan Kota Batam dari SPSI mengusulkan UMK Rp 4.759.932. Perhitungan ini dengan memasukan inflasi plus pertumbuhan ekonomi di kalikan dengan alfa 0,3. Lalu, ditambah dengan selisih UMK 2021 dan 2022 berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung.
Sedangkan dari unsur FSPMI meminta UMK sebesar Rp 5.380.739. Perhitungan ini berdasarkan Kebutuhan Layak Hidup (KHL) yang telah di survei oleh FSPMI sebelumnya.
Sementara dari unsur pengusaha meminta upah tetap dihitung berdasarkan PP 36 tahun 2021. Dari perhitungan pengesahan UMK Batam sebesar Rp 4.299.256.