Bandung Barat, KPonline – Dipicu adanya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan menjelang kenaikan upah Minimum Kabupaten/Kota untuk tahun 2023, empat gabungan serikat pekerja/serikat buruh Kabupaten Bandung Barat menggelar aksi unjuk rasa dengan berjalan kaki (long march) dari beberapa kawasan industri hingga kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat pada Hari Selasa 13 September 2022.
Adapun ke empat gabungan serikat pekerja/serikat buruh tersebut terdiri dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI 92) dan Gabungan Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (GOBSI) se Kabupaten Bandung Barat.
Adapun tuntutan dari 4 (empat) gabungan serikat pekerja serikat buruh tersebut adalah menolak adanya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan kenaikan upah dan lain-lain.
Sesampainya di kantor DPRD para Pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Serikat Buruh (SP/SB) diterima langsung oleh DPRD Kabupaten Bandung Barat.
Dede Rahmat selaku koordinator aksi gabungan unjuk rasa tersebut beserta para pimpinan SP/SB yang lainya, menyampaikan aspirasinya kepada pimpinan DPRD Kabupaten Bandung Barat, ia merasa keberatan dengan keputusan pemerintah pusat yang menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dari semula harga sekitar Rp 7.500,00 menjadi Rp 10.000,00 yang jelas-jelas akan berdampak ke semua sektor, sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bandung Barat di tahun 2022 tidak mengalami kenaikan.
Menanggapi hal tersebut Pimpinan DPRD Kabupaten Bandung Barat beserta jajarannya, menyampaikan bahwa kami DPRD mempunyai prinsip yang sama dengan kawan-kawan serikat pekerja, yaitu mendukung apa yang telah disampaikan oleh para pimpinan serikat pekerja. (Rey)