Gaji & THR Belum Diibayar Sejak Tahun 2020, Buruh Demo PT. Aerotrans Service Indonesia

Gaji & THR Belum Diibayar Sejak Tahun 2020, Buruh Demo PT. Aerotrans Service Indonesia
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSPMI Provinsi Banten menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor PT. Aerotrans Service Indonesia di Jl. Husein Sastranegara Blok F No.2, Jurumudi, Kec. Benda, Kota Tangerang. Rabu (03/08)

Tangerang, KPonline – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSPMI Provinsi Banten menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor PT. Aerotrans Service Indonesia di Jl. Husein Sastranegara Blok F No.2, Jurumudi, Kec. Benda, Kota Tangerang. Rabu (03/08)

PT. Aerotrans Services Indonesia yang lebih dikenal dengan Brand Aerotrans mengawali perjalanannya pada tahun 1988 dibawah nama PT Mandira Erajassa Wahana (MEW).

Bacaan Lainnya

Sebagai unit bisnis Aerowisata yang bergerak dibidang jasa pelayanan transportasi wisata dan korporasi dan merupakan pendukung utama maskapai penerbangan nasional PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Menurut, Sekretaris DPW FSPMI Provinsi Banten, Erwin Supriyadi, PT. Aerotrans adalah perusahaan besar tapi banyak hak pekernya yang tidak dipenuhi.

“Ini perusahaan besar, masa iya tidak mau membayar upah saat WFH dan THR pekerjanya, dzalim ini namanya”, kata Erwin saat berorasi di atas mobil komando

Lanjutnya, Erwin membeberkan bahwa dalam aksi unjuk rasa bukan tanpa sebab, ada 6 tuntutan yang disampaikan dan banyak merugikan pekerja bahkan banyak pekerja yang tidak menerima hak yang semestinya.

“kami aksi ini bukan tanpa sebab, 6 tuntutan permasalahan kami sampaikan, salah satunya upah yang belum dibayarkan dari bulan Maret 2020 sampai dengan hari ini”, tegasnya

Inilah 6 tuntutan buruh FSPMI Banten yang dilayangkan kepada PT. Aerotrans Service Indonesia:
1. Bayarkan upah yang belum dibayarkan sejak Maret 2020 hingga sekarang.

2. Bayarkan upah sesuai Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Kota Tangerang.

3. Bayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020 sampai tahun 2022.

4. Pekerjakan kembali pekerja setelah di WFH kan.

5. Angkat jadi pekerja tetap karena telah melakukan kontrak berkepanjangan. Tolak perubahan status pekerja kontrak menjadi pekerja mitra.

6. Aktifkan kembali jaminan BPJS KETENAGAKERJAAN dan BPJS KESEHATAN pada para pekerja.

Pos terkait